Mohon tunggu...
Muhamad FajarRamadhan
Muhamad FajarRamadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 UIN Walisongo Semarang Ilmu Sosiologi

Hobi bermain futsal, Bulu Tangkis dan Menonton Film. Humoris.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lembaga Keuangan: Pengertian, Peran, Jenis, dan Contohnya

30 November 2023   16:10 Diperbarui: 30 November 2023   16:13 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Lembaga Keuangan

Sistem keuangan memiliki peran krusial dalam masyarakat modern. Tugas utamanya adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dan mengalirkannya kepada peminjam untuk investasi dalam sektor produksi. Hal ini juga melibatkan penggunaan dana untuk pembelian barang dan jasa, memungkinkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta peningkatan standar hidup. Dengan menyediakan akses dana untuk investasi, sistem keuangan memfasilitasi perluasan bisnis, penciptaan lapangan kerja, dan inovasi. Selain itu, melalui kegiatan investasi dan konsumsi, sistem keuangan memainkan peran penting dalam penggerak ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan sosial secara keseluruhan. Lembaga keuangan berperan sebagai entitas yang menyajikan layanan keuangan kepada nasabah, yang dimana umumnya diatur pada regulasi keuangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (financial market). Lembaga keuangan juga menawarkan bermacam-macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pembayaran dana dan transfer dana.

Selain itu, menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1990 tentang "Lembaga Keuangan", lembaga keuangan diberi batasan sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Meskipun dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk membiayai investasi perusahaan (Muchtar, Rahmidani, and Siwi 2016).

Namun peraturan tersebut tidak berarti membatasi perusahaan, pada kenyataannya, lembaga keuangan tidak hanya terbatas pada mendukung investasi perusahaan, tetapi telah berkembang untuk membiayai beragam sektor seperti konsumsi, distribusi, modal kerja, dan layanan lainnya. Secara umum lembaga keuangan dibagi menjadi dua kelompok yaitu, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank, seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, koperasi simpan pinjam, dan pasar modal (Sawitri and Eko Hartanto 2007).

Lembaga keuangan, baik bank mapun non-bank, memainkan peran penting dalam aktivitas ekonomi. Bank dan lembaga keuangan non-bank berfungsi sebagai perantara keuangan yang sangat penting untuk mendukung kelancaran perekonomian dan memiliki kemampuan strategis untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana masyarakat secara efisien dan efektif ke arah peningkatan taraf hidup masyarakat. Lembagai keuangan berusaha menyalurkan uang kepada mereka yang kekurangan uang (M. Nur Rianto Al Arif 2012).

Peran Utama Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan dalam kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sebagai berikut (Sawitri and Eko Hartanto 2007):

1. Pengalihan Aset (asset transmutation)

2. Likuiditas (liquidity)

3. Alokasi Pendapatan (income allocation)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun