PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) adalah salah satu institusi perbankan terkemuka di Indonesia dengan sejarah panjang yang dimulai sejak tahun 1956. Bank ini didirikan dengan nama PT Bank Kopra Indonesia dan kemudian berganti nama menjadi Bank Danamon pada tahun 1976. Bank Danamon menawarkan berbagai layanan perbankan termasuk perbankan ritel, UKM, komersial, dan korporasi, serta layanan perbankan syariah. Visi Bank Danamon adalah menjadi "Lembaga Keuangan Terkemuka di Indonesia" dengan misi untuk memberikan solusi finansial yang bernilai tambah bagi nasabahnya.
Bank Danamon telah menunjukkan komitmen kuat dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, yang tercermin dalam berbagai penghargaan yang diterimanya. Sebagai bagian dari grup MUFG (Mitsubishi UFJ Financial Group), salah satu institusi keuangan terbesar di dunia, Bank Danamon terus memperkuat posisinya di pasar keuangan Indonesia.
Â
Untuk memastikan operasional yang efektif dan efisien serta meminimalkan risiko, Bank Danamon menerapkan sistem pengendalian manajemen yang komprehensif untuk yang terus memperkuat komitmennya dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan bisnis. Sistem ini mencakup berbagai kebijakan, prosedur, dan kerangka kerja yang bertujuan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko secara menyeluruh.
Pendekatan "Three Lines of Defense"
Bank Danamon mengadopsi pendekatan "Three Lines of Defense" dalam sistem pengendalian internalnya. Pendekatan ini memastikan bahwa pengendalian risiko dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi di seluruh lini bisnis dan unit kerja. Tiga lini pertahanan tersebut meliputi:
1. Lini Pertahanan Pertama:
- Lini bisnis, unit kerja operasional, dan unit kerja pendukung lainnya yang bertanggung jawab atas pengelolaan risiko sehari-hari di masing-masing unit kerja.
- Fungsi Quality Assurance di lini pertahanan pertama bertugas untuk mengevaluasi implementasi pengendalian internal oleh unit kerja tersebut secara berkala.
2. Lini Pertahanan Kedua:
- Direktorat Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Kepatuhan yang melakukan fungsi pemantauan risiko secara independen.
- Lini ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pengelolaan risiko dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku.
3. Lini Pertahanan Ketiga:
- Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang melakukan evaluasi atas penerapan manajemen risiko, pengendalian internal, dan tata kelola yang dilakukan oleh lini pertahanan pertama dan kedua.
Proses Pengelolaan Risiko