Mohon tunggu...
Faizyah Artika Harani
Faizyah Artika Harani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Semester 3, UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Hukum dari Pencemaran Lingkungan di Sidoarjo: Analisis Kasus Lapindo

26 November 2024   13:09 Diperbarui: 26 November 2024   13:09 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, hak atas lingkungan yang bersih dan sehat diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh negara. Hilangnya tempat tinggal dan mata pencaharian akibat semburan lumpur juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi dan sosial warga. Banyak keluarga yang kehilangan rumah dan lahan pertanian mereka, yang merupakan sumber utama penghidupan. Kondisi ini memaksa mereka untuk hidup dalam ketidakpastian dan kesulitan ekonomi yang berkepanjangan.

Lingkungan yang tercemar tentunya membutuhkan waktu yang sangat lama untuk pulih, dan dalam beberapa kasus, kerusakan yang terjadi mungkin tidak dapat diperbaiki sepenuhnya. Upaya pemulihan lingkungan menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan teknologi, biaya yang sangat tinggi, dan kebutuhan untuk memastikan bahwa proses pemulihan tidak menimbulkan dampak negatif tambahan yang berkelanjutan.

Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat regulasi lingkungan dan memastikan bahwa lembaga pengawas memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan inspeksi dan penegakan hukum secara efektif. Selain itu, penerapan prinsip pencegahan harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan lingkungan. Yang mana potensi risiko lingkungan itu harus diidentifikasi dan dikelola sebelum kerusakan terjadi. Perusahaan harus diwajibkan untuk melakukan analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang komprehensif dan transparan. Yang lebih penting lagi, bahwa kebijakan kompensasi bagi korban bencana lingkungan harus adil dan tepat waktu. Dimana pemerintah perlu memastikan bahwa semua korban menerima kompensasi yang layak tanpa diskriminasi.

Dengan menerapkan rekomendasi kebijakan ini, diharapkan perlindungan lingkungan dan penegakan hukum dapat ditingkatkan, sehingga kejadian serupa seperti semburan lumpur Lapindo dapat dicegah di masa depan. Hal ini tidak hanya akan melindungi lingkungan, tetapi juga memastikan bahwa hak asasi manusia atas lingkungan yang bersih dan sehat dapat terpenuhi. Dalam perspektif hukum lingkungan, kasus semburan lumpur Lapindo menyoroti pentingnya penerapan standar keselamatan yang ketat dalam kegiatan pengeboran dan eksplorasi sumber daya alam. Kegagalan dalam mematuhi prosedur keselamatan tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar area operasi. Oleh karena itu, perlu adanya penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun