Setelah usai melakasanakan Pemilihan Umum, Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD I dan DPRD II sebentar lagi tepatnya bulan November 2024, masyarakat dan rakyat Indonesia akan melaksanakan hajat besar kedua yakni Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) secara serentak diseluruh wilayah Indonesia. Pilkada serentak ini ini merupakan kegiatan pesta demokrasi secara serentak pertama kali dalam sejarah demokrasi Indonesia.
Ada hal menarik dalam kegiatan 5 (lima) tahunan ini yang kurang mendapat sorotan dari masyarakat, yakni PILKADA kaitannya dengan Perlindungan Anak. Kemudian muncul pertanyaan apa korelasinya PILKADA dengan Perlindungan Anak? jawabnya sangat berkorelasi dan berkelindan dengan Perlindungan Anak.Â
Hanya poersoalannya berapa banyak para pihak atau mungkin para politisi yang memiliki perspektif perlindungan anak, dalam visi politiknya, tanpaknya tidak terlalu banyak, itu bisa dilihat berapa banyak anggota legislative baik ditingkat pusat maupun daerah yang betul -- betul maksimal memperjuangkan kepentingan terbaik anak, atau berapa banyak anggota legislative yang memiliki political will terhadap lembaga -- lembaga Perlindungang Anak? sebagai contoh anggaran KPAI Pusat dari berdirinya sampai sekarang anggarannya tidak sampai 20 M, padahal wilayah kerjanya mencakup seluruh wilayah Indonesia.
Belum lagi kalau dilihat ditingkat daerah, dari 514 Kabupaten/Kota  yang tersebar di 38 Provinsi diseluruh Indonesia, menurut data KPAI Pusat baru ada sekitar 35 Kabupaten / Kota dan 2 Provinsi yang memiliki Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Ini membuktikan bahwa masih terlalu sedikit Pemerintah Daerah yang memiliki mainstreaming dan poilical will terhadap kehadiran lembaga perlindungan anak, selain memang UU 35 Tahun 2024, tentang Perlindungan Anak, tidak secara tegas mewajibkan daerah untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).Â
Hal tersebut sebagaimana bunyi Pasal 74 ayat (2)  Undang -- Undang Perlindungan Anak yang berbunyi " Dalam hal diperlukan Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah, atau lembaga lainnya sejenis ".Dengan redaksi yang tidak mengikat atau mewajibkan daerah membentuk KPAD inilah, maka pada akhirnya baru beberapa Kabupaten / Kota saja yang memiliki KPAD, padahal kehadiran KPAD disetiap daerah sangat diperlukan, untuk  memastikan terlindungnya anak--anak diseluruh Indonesia.Â
Tentu kita semua sepakat bahwa anak --anak adalah asset bangsa, dan penerus masa depan bangsa, selain itu  kita semua tentu yaqin bahwa hakekat pembangunan sebuah bangsa dan Negara adalah untuk anak --anak.
Dalam rangka memperkokoh KPAI dan juga KPAD, pada tahun 2019 KPAI Pusat bersama dengan beberapa KPAD telah berupaya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhdap Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 76 huruf a,  dengan register nomor 85/PUU-XVII/2019, akan tetapi sayang gugatan tersebut  tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.Â
Padahal andai saja gugatan tersebut dikabulkan, tentu kondisi KPAI dan KPAD akan semakin kokoh, dan gerak langkah untuk melaksanakan tugas -- tugas perlindungan anak akan semakin kuat. Berkenaan dengan hal tersebut, kita tentunya masih memiliki harapan besar, bagaimana pemerintah daerah hasil Pilkada serentak ini mampu melahirkan para Kepala Daerah yang memiliki maeinstreaming  dan political will  yang kuat terhadap lembaga perlindungan anak.
Disinilah pentingnya para pejuang dan relawan perlindungan anak ikut serta mengawal PILKADA serentak ini, dan membangun komunikasi degan para calon Kepala Daerah, agar jika dalam pesta demokrasi PILKADA serentak ini terpilih menjadi Kepala Daerah, menjadikan Perlindungan Anak sebagai VIsi dan Misi dalam pembangunan daerahnya serta berkomitmen untuk membentuk Komisi Perlindungan Daerah (KPAD).
Mendengar Aspirasi dan Pendapat Anak
Para politisi dan stake holders, tidak boleh lupa bahwa dalam Pilkada serentak ini, terdapat suara anak --anak yang ikut serta menyukseskan terlaksananya PILKADA serentak, yakni suara pemilih pemula yang mereka itu masih berusia anak karena sudah berusia 17 tahun tapi belum berusia 18 tahun, yang mereka ini sudah memiliki hak piliih.Â
Artinya itu merupakan suara anak, yang sudah menjadi keharusan diperhatikan oleh peserta Pemilu, pengawas pemilu dan juga penyelenggara pemilu serta seluruh para calon Kepala Daerah. Untuk itu sudah selayaknya aspirasi mereka didengar oleh semua pihak utamanya Kepala Daerah yang terpilih, jangan sampai lupa kebijakan- kebijakan yang dibuat harus berpihak kepada keopentingan terbaik bagi anak.Â
Terkhsusus pelaksanaan Pilkada serentak, dalam rangka memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,  penulis dalam kesempatan ini mengingatkan kepada semua pihak, utamaya partai politik jangan sampai melibatkan anak dalam semua tahapan PILKADA utamanya dalam tahapan kampanye, karena hal tersebut akan berdampak  terhadap tumbuh kembang anak, lebih -- lebih bagi anak-anak yang masih dibawah umur.
Regulasi Perlindungan Anak
Salah satu piranti untuk memperkokoh hadirnya KPAD didaerah adalah adanya regulasi tentang Perlindungan Anak dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA). Hal tersebut harus dijadikan komitmen bagi Gubernur, Bupati atau Wali Kota hasil PILKADA serentak 2024.Â
Agar tidak terkesan ketinggalan kereta upaya tersebut harus sudah harus dimulai dari sekerang, bagaimana para aktivis dan relawan perlindungan anak mendapatkan akses kesemua calon Gubernur, Bupati dan wali Kota yang akan berkontestasi dalam PILKADA serentak 2024 ini, yang kemudian dapat mendorong program perlindungan anak dan menginisiasi Perda Perlindungan Anak dalam 100 hari pertama masa tugasnya.Â
Jika itu bisa dilakukan diseluruh daerah rasanya bukan sesuatu yang mustahil semua daerah akan memiliki Perda Perlindungan Anak dan memiliki Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Dengan demikian juga diharapkan cita -- cita membentuk Kabupaten dan Kota Layak Anak (KLA) diseluruh daerah di Indonesia bukan hanya sebatas mimpi.
Politik Anggaran
Anggaran merupakan nadi dalam sebuah organisasi, tanpa anggaran rasanya sulit sebuah organisasi untuk mampu bergerak, walaupun kita juga harus menyadari bahwa anggaran bukanlah satu --satunya penggerak nafas sebuah organisasi. Pun demikian eksistensi KPAD juga tidak terlepas dengan ketersediaan anggaran. Informasi yang penulis himpun dari berbagai KPAD yang telah ada, hanya beberapa KPAD yang didukung anggaran yang dianggap memadahi dari Pemerintah Daerahnya, selebihnya dinilai sangat minim, bahkan beberapa waktu lalu ada KPAD yang sudah terbentuk tapi tidak disediakan anggaran oleh Pemerintah Daerahnya, semoga saat ini semua KPAD yang telah terbentuk disediakan anggarannya.Â
Secara khusus  kami KPAD Kabupaten Bogor, menghaturkan banyak terima kasih kepada Pmerintah Kabupaten Bogor, yang telah memberikan anggaran yang memadahi, walaupun mungkin masih jauh jika dibandingkan dengan jumlah anak dan luasnya wilayah Kabupaten Bogor. Untuk itu kami sangat berharap siapapun yang nantinya terpilih menjadi Kepala Daerah di Kabupten Bogor hasil Pilkada serentak 2024 ini, memiliki komitmen Perlindungan Anak yang tinggi dan berkomitmen memperkuat eksistensi KPAD Kabupaten Bogor, baik dari sisi anggaran maupun kelembagaan.
Penguatan Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasrana.
Selain regulasi dan penganggaran hal yang sangat penting untuk menunjang operasional KPAD adalah, penguatan kelembagaan yang didukung dengan sarana dan prasrana yang memadahi. Hadirnya gedung KPAD Â yang memadahi, lengkap dengan ruang mediasi, ruang pengaduan, rumah aman, dan kendaraan operasional menjadi keniscayaan, demi kepentingan terbaik bagi anak.Â
Tidak kalah penting dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadahi, menjadi faktor penunjang untuk mewujudkan kelembagaan yang kuat dan professional. Disitulah pentingnya kehadiran SDM yang kapabel dan terlatih dalam mengelola dan menjalankan tugas dan fungsi KPAD, sehinga KPAD dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mandat Undang -- Undang Perlindungan Anak.
Membangun Kemitraan Dengan Instnsi dan Lembaga Terkait
Agar eksistensi KPAD kedepan lebih diperhitungkan, diperlukan kerjasama yang kuat dengan stake holders, untuk itu sangat penting membangun kemitraan yang kokoh dengan Instani / Dinas terkait, termasuk dengan Kepolisian, Pengadilan dan juga Kejaksaan. Kenapa demikian karena dipastikan KPAD tidak akan mampu bekerja sendiri, selain itu hampir semua instansi atau dinas / SKPD dipastikan beririsan dengan anak, perlindungan anak, dan pemenuhan hak anak.Â
Dengan membangun kemitraan tersebut, diharapkan antara KPAD dengan berbagai instansi  saling bersinergi dan saling mengisi yang pada akhirnya sisi -- sisi yang selama ini dianggap kosong dapat saling mengisi, yang bermuara anak -- anak semakin terlindungi.
Penulis berharap semoga PILKADA serentak 2024 ini berlangsung dengan aman dan damai, dengan menghasilkan Kepala Daerah yang mumpuni dan professional serta memiliki komitmen perlindungan anak yang tinggi, sehingga kebijakan dan program -- programnya berperspektif perlindungan anak dan berpihak kepada kepentingan terbaik anak. Aamiin 3X Yaa Rabbal 'Alamiin.
Oleh : Waspada, MM
Dosen PG PAUD UNUSIA Jakarta, Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogo
*********
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI