Mohon tunggu...
Ibadfaizul_
Ibadfaizul_ Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jelata

Penulis, Pluralis, dan Solidaritas,

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pilkada Serentak dan Perlindungan Anak

25 Agustus 2024   13:17 Diperbarui: 25 Agustus 2024   13:20 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Artinya itu merupakan suara anak, yang sudah menjadi keharusan diperhatikan oleh peserta Pemilu, pengawas pemilu dan juga penyelenggara pemilu serta seluruh para calon Kepala Daerah. Untuk itu sudah selayaknya aspirasi mereka didengar oleh semua pihak utamanya Kepala Daerah yang terpilih, jangan sampai lupa kebijakan- kebijakan yang dibuat harus berpihak kepada keopentingan terbaik bagi anak. 

Terkhsusus pelaksanaan Pilkada serentak, dalam rangka memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,  penulis dalam kesempatan ini mengingatkan kepada semua pihak, utamaya partai politik jangan sampai melibatkan anak dalam semua tahapan PILKADA utamanya dalam tahapan kampanye, karena hal tersebut akan berdampak  terhadap tumbuh kembang anak, lebih -- lebih bagi anak-anak yang masih dibawah umur.

Regulasi Perlindungan Anak
Salah satu piranti untuk memperkokoh hadirnya KPAD didaerah adalah adanya regulasi tentang Perlindungan Anak dalam bentuk Peraturan Daerah (PERDA). Hal tersebut harus dijadikan komitmen bagi Gubernur, Bupati atau Wali Kota hasil PILKADA serentak 2024. 

Agar tidak terkesan ketinggalan kereta upaya tersebut harus sudah harus dimulai dari sekerang, bagaimana para aktivis dan relawan perlindungan anak mendapatkan akses kesemua calon Gubernur, Bupati dan wali Kota yang akan berkontestasi dalam PILKADA serentak 2024 ini, yang kemudian dapat mendorong program perlindungan anak dan menginisiasi Perda Perlindungan Anak dalam 100 hari pertama masa tugasnya. 

Jika itu bisa dilakukan diseluruh daerah rasanya bukan sesuatu yang mustahil semua daerah akan memiliki Perda Perlindungan Anak dan memiliki Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Dengan demikian juga diharapkan cita -- cita membentuk Kabupaten dan Kota Layak Anak (KLA) diseluruh daerah di Indonesia bukan hanya sebatas mimpi.

Politik Anggaran

Anggaran merupakan nadi dalam sebuah organisasi, tanpa anggaran rasanya sulit sebuah organisasi untuk mampu bergerak, walaupun kita juga harus menyadari bahwa anggaran bukanlah satu --satunya penggerak nafas sebuah organisasi. Pun demikian eksistensi KPAD juga tidak terlepas dengan ketersediaan anggaran. Informasi yang penulis himpun dari berbagai KPAD yang telah ada, hanya beberapa KPAD yang didukung anggaran yang dianggap memadahi dari Pemerintah Daerahnya, selebihnya dinilai sangat minim, bahkan beberapa waktu lalu ada KPAD yang sudah terbentuk tapi tidak disediakan anggaran oleh Pemerintah Daerahnya, semoga saat ini semua KPAD yang telah terbentuk disediakan anggarannya. 

Secara khusus  kami KPAD Kabupaten Bogor, menghaturkan banyak terima kasih kepada Pmerintah Kabupaten Bogor, yang telah memberikan anggaran yang memadahi, walaupun mungkin masih jauh jika dibandingkan dengan jumlah anak dan luasnya wilayah Kabupaten Bogor. Untuk itu kami sangat berharap siapapun yang nantinya terpilih menjadi Kepala Daerah di Kabupten Bogor hasil Pilkada serentak 2024 ini, memiliki komitmen Perlindungan Anak yang tinggi dan berkomitmen memperkuat eksistensi KPAD Kabupaten Bogor, baik dari sisi anggaran maupun kelembagaan.

Penguatan Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasrana.
Selain regulasi dan penganggaran hal yang sangat penting untuk menunjang operasional KPAD adalah, penguatan kelembagaan yang didukung dengan sarana dan prasrana yang memadahi. Hadirnya gedung KPAD  yang memadahi, lengkap dengan ruang mediasi, ruang pengaduan, rumah aman, dan kendaraan operasional menjadi keniscayaan, demi kepentingan terbaik bagi anak. 

Tidak kalah penting dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadahi, menjadi faktor penunjang untuk mewujudkan kelembagaan yang kuat dan professional. Disitulah pentingnya kehadiran SDM yang kapabel dan terlatih dalam mengelola dan menjalankan tugas dan fungsi KPAD, sehinga KPAD dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mandat Undang -- Undang Perlindungan Anak.

Membangun Kemitraan Dengan Instnsi dan Lembaga Terkait
Agar eksistensi KPAD kedepan lebih diperhitungkan, diperlukan kerjasama yang kuat dengan stake holders, untuk itu sangat penting membangun kemitraan yang kokoh dengan Instani / Dinas terkait, termasuk dengan Kepolisian, Pengadilan dan juga Kejaksaan. Kenapa demikian karena dipastikan KPAD tidak akan mampu bekerja sendiri, selain itu hampir semua instansi atau dinas / SKPD dipastikan beririsan dengan anak, perlindungan anak, dan pemenuhan hak anak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun