Mohon tunggu...
Faiz Rahman
Faiz Rahman Mohon Tunggu... Peneliti -

Researcher Center for Digital Society, Universitas Gadjah Mada BC 202, Fisipol Bulaksumur, Yogyakarta, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kemunculan Teknologi 3D Printing: Tantangan Besar Lain Perlindungan Kekayaan Intelektual

20 April 2018   14:13 Diperbarui: 20 April 2018   15:46 1183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tulisan ini telah dimuat sebelumnya di situs Center for Digital Society pada 24 Februari 2018. Lihat pada tauatan berikut: http://cfds.fisipol.ugm.ac.id/article/231/kemunculan-teknologi-3d-printing-tantangan-besar-lain-terhadap-perlindungan-kekayaan-intelektual

Sumber:

[i]     Dawson, F. (2014). How Disruptive is 3D printing Really? [daring] Forbes. [Diakses 7 Feb. 2018].

[ii]    Gilpin, L. (2014). 3D printing: 10 Companies Using It in Ground-Breaking Ways. [daring] TechRepublic.  [Diakses 7 Feb. 2018].

[iii]   Ventola, L.C. (2014). Medical Applications for 3D printing: Current and Projected Uses. P&T: A Peer-Reviewed Journal for Formulary Management, 39(10), 707.

[iv]    Lihat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tenang Hak Cipta, Pasal 1 angka 1.

[v]     Lihat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Pasal 1 angka 1 dan angka 2.

[vi]    Lihat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 1 angka 1. Lihat juga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 angka 1.

[vii]   Rimmer, M. (2017). The Maker Movement: Copyright Law, Remix Culture and 3D printing. The University of Western Australia Law Review, 41(2), 52. Lihat juga Noorani, R. (2018). 3D printing: Technology, Applications, and Selection. New York: CRC Press, 2-3.

[viii] Lihat Daly, A. (2016). Socio-Legal Aspects of the 3D printing Revolution. London: Palgrave Macmilla, 21-22.

[ix]    Ibid., 23.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun