Mohon tunggu...
Faiza Muflihah
Faiza Muflihah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Etika Berkonsumsi di Dalam Konteks Islam

17 Februari 2019   10:27 Diperbarui: 17 Februari 2019   10:43 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Konsumsi berlebih-lebihan, yang merupakan ciri khas didalam masyarakat yang tidak mengeal Tuhan, berlebih-lebihan sama halnya dengan pemborosan dalam mengkonsumsi makanan. Kita tidak boleh berlebih-lebihan atau israf Karena Allah sangat tidak menyukai perbuatan tersebut.

Pemborosan  berarti penggunaan harta yang berlebih-lebihan untuk hal-hal yang melanggar hukum dalam hal seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, atau bahkan sedekah. Ajaran-ajaran Islam menganjurkan pola-pola konsumsi dan penggunaan harta secara wajar dan berimbang.

PERINTAH MAKAN
Perintah makan disini yaitu memakan makanan yang layak dikonsumsi tidak haram untuk dimakan.

APA YANG HALAL DIMAKAN
Makanan yang diuraikan oleh Al-Quran dapat dibagi dalam tiga katagori pokok, yaitu nabati, hewani, dan olahan.

Adapun jenis makanan Nabatai disini  yang halal konsumsi yaitu seperti sayur mayur, kacang juga kecap.

Adapun jenis makanan hewani, maka Al-Quran membanginya dalam dua kelompok besar, yaitu berasal dari laut dan darat, "buruan laut" maksudnya adalah binatang yang diperoleh dengan jalan usaha seperti mengail, memukat, dan sebagainya, baik dari laut, sungai, danau, kolam, dan lain-lain. 

Sedang kata "makanan yang berasal dari laut" adalah ikan dan semacamnya yang diperoleh dengan mudah karena telah mati sehingga mengapung
Hewan yang hidup didarat yang halal dikonsumsi anatara lain sapi, unta dan juga kambing dan juga hewan ungags lainnya kecuali daging babi, anjing yang haram untuk dikonsumsi.

Beberapa Hal Perlu diperhatikan Dalam Konsumsi Adalah Sebagai Berikut:

Konsumsi makanan yang halal

Halal artinya boleh diartikan sebagai Mubah jika berkaitan dengan sesuatu yang dikonsumsi dan ini berarti tidak mengandung bahan-bahan yang tidak halal(haram) dasar pertama yang ditetapkan Islam adalah bahwa asal sesuatu yang dicipta Allah adalah halal bukan Mubah

Larangan Makanan Haram

Kebaikan dari adanya kewajiban makan makanan yang haram. Sesuatu itu diharamkan karena ada unsur keburukan dan kemudharatan.

Larangan Hidup Dalam Kemewahan

Kemewahan yang dimaksud adalah tenggelam dalam kenikmatan dan hidup berlebih-lebihan dengan berbagai arena yang serba menyenangkan.

Larangan Dalam Pemborosan

Kemewahan dan Pemborosan adalah dua hal yang berbeda. Sikap hidup mewah biasanya harus diiringi dengan sikap berlebih-lebihan. Sedang berlebih-lebihan tidak harus disertai kemewahan.

Prinsip-Prinsip Konsumsi Dalam Islam

Dalam ekonomi Islam Konsumsi dikendalikan oleh 5 prinsip dasar:

Prinsip keadilan

Syarat ini mengandung arti ganda yang penting mengenai mencari rejeki secara halal dan tidak dilarang hukum. Dalam soal makanan dan minuman, yang terlarang adalah darah, daging binatang yang telah mati sendiri, daging babi, daging binatang yang ketika disembelih tidak menyebut Asma Allah.

Prinsip Kebersihan

Yang dimaksud dengan kebersihan ini yaitu mengkonsumsi makanan yang bersih dan layak di konsumsi. Karena jika memakan makanan yang kurang bersih atau kotor keliatannya itu bisa mengurangi nafsu makan kita juga bisa-bisa makanan yang kita hendak makan jadi haram kita makan Karena kita merasakan jijik terhadap makanan tersebut.

Prinsip Kesederhanaan

Prinsip ini mengatur perilaku manusia mengenai makanan dan minuman disini kita tidak boleh memakan berlebihan seperti yang dianjurkan oleh Rasullah berhentilah sebelum kenyang dan makanlah sebelum lapar. Dan kita dalam makan juga minum janganlah israf.

DAFTAR PUSTAKA
Kafh,Monzer.1995.Ekonomi Islam.Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Effendi,Satria.2005.Ushul Fiqh.Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
Rosyidi,Suherman.2006.Pengantar Teori Ekonomi.Jakarta:PT Rajagafindo Persada.
Shihab,Quraish.2000.Wawasan Al-Quran.Bandung:Penerbit Mizan.
Adiwarma.2008.Ekonomi Makro Islam.Jakarta:PT Rajagafindo Persada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun