Mohon tunggu...
Faiza Muflihah
Faiza Muflihah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kegiatan Produksi dalam Hak Milik

25 Februari 2018   17:44 Diperbarui: 25 Februari 2018   17:51 742
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Maksut dari hadis diatas yaitu apabila kita mempunyai sebidang tanah maka kita harus menanaminya jangan biarkan tanah tersebut kosong kita bias menanaminya seperti:padi,jagung atau yang lainnya.Apabila kita tidak mampu untuk menanaminya tanah tersebut kita harus menyerahkan kepada orang lain yang lebih mampu agar tanah tersebut dikelola tetapi kita tidak boleh menyewakannya.

DAFTAR PUSTAKA

Rahardja Prathama, Mandala Manurung. 2016. pengantar ilmu ekonomi (mikro ekonomi dan makro ekonomi). Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun