Maksut dari hadis diatas yaitu apabila kita mempunyai sebidang tanah maka kita harus menanaminya jangan biarkan tanah tersebut kosong kita bias menanaminya seperti:padi,jagung atau yang lainnya.Apabila kita tidak mampu untuk menanaminya tanah tersebut kita harus menyerahkan kepada orang lain yang lebih mampu agar tanah tersebut dikelola tetapi kita tidak boleh menyewakannya.
DAFTAR PUSTAKA
Rahardja Prathama, Mandala Manurung. 2016. pengantar ilmu ekonomi (mikro ekonomi dan makro ekonomi). Jakarta: Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H