Mohon tunggu...
Faiz NurHailal
Faiz NurHailal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi UIN Sunan Kalijaga 21107030149

Spam Artikel Sampai Lulus Target Point

Selanjutnya

Tutup

Financial

NIK Jadi NPWP: Apakah Semua yang Ber-KTP Wajib Bayar Pajak?

25 Mei 2022   01:37 Diperbarui: 25 Mei 2022   01:59 530
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : CNBC Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penegasan ulang terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak berarti bahwa semua pemilik kartu tanda penduduk (KTP) harus membayar pajak.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), besar PTKP saat ini adalah Rp54 juta per tahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) atau penghasilan per bulan minimal Rp4,5 juta.

Seperti yang telah di sampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor
mengatakan bahwa ketika penghasilan seseorang tersebut belum sebesar PTKP,tidak perlu membayar pajak.

Neilmaldrin pun memberikan penegasan bahwa kebijakan ini adalah rencana implementasi NIK sebagai NPWP pada tahun 2023 mendatang.

Integrasi KTP dan NPWP menjadi bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan. Dalam praktiknya tidak jauh berbeda bahwa hanya wajib pajak dengan pendapatan di atas threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang harus membayar pajak.

Banyak yang memberikan asumsi keliru bahwa dampak dari pembaruan NIK menjadi NPWP adalah membayar pajak kepada setiap yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP),dan asumsi tersebut pun membuat suatu pemahaman yang keliru di masyarakat.

Sehingga banyak yang tidak setuju dengan kebijakan baru tersebut.

Semua pehamanan keliru tersebut pun pernah di bantah oleh Mentri Keuangan,Sri Mulyani.

"Seolah-olah semua yang punya NIK harus membayar pajak. Itu salah, sangat salah. Jadi itu hoaks,"Ucapnya.

Seperti yang di jelaskan oleh Sri Mulyani bahwa Integrasi NIK sebagai NPWP akan menyederhanakan pajak di Indonesia.Dengan begitu,wajib pajak dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajibannya dengan lebih mudah.

Sri Mulyani pun menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memberikan asa keadilan kepada masyarakat yang belum memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan yang kecil.Tidak ada yang perlu di khawatirkan bahwasannya pemerintah tetap akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan kecil.


"Masyarakat Indonesia masih diberikan asas keadilan. Kalau enggak punya income, ya enggak bayar pajak," ujarnya.

Sampai saat ini,pemerintah tidak mengubah ketentuan PTKP,bahwasannya tetap pada nonimal angka Rp.54.000.000,00 per tahun atau Rp.4.500.000,00 per bulan.Juga Pada wajib pajak orang pribadi memiliki istri yang bekerja dan penghasilannya digabungkan dengan suami, maka terdapat tambahan PTKP sebesar Rp54 juta per tahun.Pada aturan tersebut,lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp.0 - Rp.60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%

Kebijakan NIK digunakan sebagai NPWP akan dimulai pada tahun 2023 mendatang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data NIK dengan NPWP.

Lalu,alasan apa  yang mendasari pembuatan kebijakan ini ?

Alasan pembuatan kebijakan ini telah dijelaskan oleh mantan Direktur pelaksana BANK Dunia bahwa,penggunaan NIK sebagai NPWP ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan.

Sebetulnya konsep tersebut telah di terapkan di Amerika Serikat,karena di negeri paman Sam tersebut hanya memerlukan satu Sosial Security Number untuk segala keperluan.

Sri Mulyani pun memiliki nomor identitas tersebut pada saat masih berkuliah di Amerika Serikat.Dan hingga saat ini pun,setelah Sri Mulyani sudah bekerja,nomor identias tersebut masih tetap berlaku.

Jadi NIK yang akan kita gunakan nanti,memberikan suatu kemudahan agar setiap yang memiliki NIK tidak perlu ribet membuat identitas yang lainnya 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun