Sri Mulyani pun menegaskan bahwa kebijakan ini tetap memberikan asa keadilan kepada masyarakat yang belum memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan yang kecil.Tidak ada yang perlu di khawatirkan bahwasannya pemerintah tetap akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat berpenghasilan kecil.
"Masyarakat Indonesia masih diberikan asas keadilan. Kalau enggak punya income, ya enggak bayar pajak," ujarnya.
Sampai saat ini,pemerintah tidak mengubah ketentuan PTKP,bahwasannya tetap pada nonimal angka Rp.54.000.000,00 per tahun atau Rp.4.500.000,00 per bulan.Juga Pada wajib pajak orang pribadi memiliki istri yang bekerja dan penghasilannya digabungkan dengan suami, maka terdapat tambahan PTKP sebesar Rp54 juta per tahun.Pada aturan tersebut,lapisan penghasilan kena pajak sebesar Rp.0 - Rp.60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%
Kebijakan NIK digunakan sebagai NPWP akan dimulai pada tahun 2023 mendatang. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data NIK dengan NPWP.
Lalu,alasan apa  yang mendasari pembuatan kebijakan ini ?
Alasan pembuatan kebijakan ini telah dijelaskan oleh mantan Direktur pelaksana BANK Dunia bahwa,penggunaan NIK sebagai NPWP ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan.
Sebetulnya konsep tersebut telah di terapkan di Amerika Serikat,karena di negeri paman Sam tersebut hanya memerlukan satu Sosial Security Number untuk segala keperluan.
Sri Mulyani pun memiliki nomor identitas tersebut pada saat masih berkuliah di Amerika Serikat.Dan hingga saat ini pun,setelah Sri Mulyani sudah bekerja,nomor identias tersebut masih tetap berlaku.
Jadi NIK yang akan kita gunakan nanti,memberikan suatu kemudahan agar setiap yang memiliki NIK tidak perlu ribet membuat identitas yang lainnyaÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI