Perencanaan SDM merupakan inti dari sebuah manajemen sumber daya manusia karena akan dijadikan dokumen standar untuk merekrut serta melakukan penataan komposisi sumber daya dalam organisasi. Perencanaan dibutuhkan untuk mengantisipasi dan memanfatkan sumber daya secara efektif karena mengingat sumber daya selalu terbatas dengan diiringi tujuan yang ingin dicapai selalu tidak terbatas. Perencanaan SDM pada dasarnya merupakan pemilihan kebijakan dan strategi mengenai tenaga kerja serta analisis kebutuhan tenaga kerja di masa yang akan datang baik secara kuantitas maupun kualitas sehingga mampu mengantisipasi baik kekurangan maupun kelebihan sumber daya manusia demi tercapainya organisasi secara efektif dan efisien. sistem perencanaan SDM ASN terdiri dari komponen-komponen yang saling berkaitan, yang dapat diderivat menjadi langkah-langkah atau tahapantahapan dalam proses perencanaan SDM dengan melakukan Pengumpulan, analisis dan memprediksi kebutuhan data untuk menetapkan supply dan demand pegawai;melakukan penetapan tujuan dan kebijakan SDM; melakukan penyusunan program tenaga kerja; dan melakukan kontrol serta evaluasi perencanaan SDM, dengan konsep Perencanaan SDM ASN berdasarkan kebijakan nasional dan wewenang daerah dalam pelaksanaan Perencanaan SDM, maka didalam jurnal ini melakukan penggalian informasi berdasarkan tinjauan teoritis mengenai mekanisme Perencanan SDM ASN di Kabupaten Kediri yang dapat dijelaskan sebagai berikut :Â
1. Perencanaan SDM PNS dengan melakukan Pengumpulan, Analisis, dan Memprediksi Kebutuhan Data untuk Menetapkan Supply dan Demand Pegawai.
   Dalam sistem Perencanaan SDM PNS berdasarkan PP No. 97 tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil yang merupakan jumlah dan susunan jabatan/pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dibutuhkan oleh satuan organisasi negara dalam jangka waktu tertentu untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu, maka di setiap daerah diminta untuk menyusun formasi PNS pada waktu yang telah ditentukan. Data yang disebutkan disini adalah untuk menyusun perencanaan SDM yang akurat dan eligible. Perencanaan untuk kebutuhan masa depan sangat penting karena kemungkinan permasalahan yang dihadapi organisasi akan semakin kompleks, oleh karena itu diperlukan perumusan seperti jumlah pegawai yang diperlukan, kualifikasi dan jangka waktu kebutuhan tersebut. Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam pengendalian jumlah pegawai, maka Pemerintah Daerah harus mengetahui data kondisi kepegawaian untuk dapat menerapkan kebijakan yang tepat dalam pengaturan kepegawaian dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas. dapat ditelaah sesuai konteks penelitian bahwa untuk kebutuhan data perumusan jumlah kebutuhan pegawai, dan penyusunan formasi PNS di daerah, maka dilakukan rekap data, proyeksi jumlah kebutuhan pegawai, inventarisasi SDM, serta penilaian intensitas usulan formasi masing-masing satuan kerja. Dalam hal rekap data dan untuk menyusun formasi  ASN, BKD Kabupaten Kediri merekap berdasarkan peta ketersediaan PNS atau bezzetting pegawai dan dengan format yang sudah baku yaitu berdasarkan peraturan dengan memperhitungkan ketersediaan PNS di tahun sebelumnya untuk menghitung kebutuhan ASN di tahun berikutnya.
2. Perencanaan SDM PNS dengan melakukan Penetapan Tujuan dan Kebijakan SDM.
Tujuan dan kebijakan SDM yang ditetapkan oleh organisasi harus berlandaskan tujuan dan kebijakan corporate yang jelas. Hal ini berarti untuk menentukan kebijakan SDM harus berlandaskan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya. Sesuai dengan konteks penelitian yaitu perencanaan SDM ASN, maka BKD Kabupaten Kediri harus menetapkan dokumen Perencanaan.Â
Penetapan tujuan dan kebijakan SDM yang mengacu pada renstra juga bertujuan untuk merancang kebutuhan jumlah dan kualifikasi pegawai yang handal dan memiliki kompetensi untuk mendukung sasaran organisasi. Oleh karena itu organisasi melakukan penetapan secara jelas kualitas dan kuantitas SDM yang dibutuhkan. Selanjutnya, untuk menjamin bahwa kualitas dan kuantitas CPNS yang akan menempati jabatan yang dibutuhkan oleh satker di Kabupaten Kediri, BKD sudah melakukan penetapan secara jelas berdasarkan kebutuhan serta prioritas, namun jika setelah rekruitmen dan penempatan ditemukan ketidaksesuain kualifikasi pegawai dengan kebutuhan organisasi, maka kebijakan yang diambil BKD adalah analisis, penataan dan desain pekerjaan untuk menjamin pegawai lebih dapat berprestasi di bidang yang lain.Â
3. Perencanaan SDM PNS dengan melakukan Penyusunan Program Tenaga Kerja.
Setelah disusun kebijakan SDM, maka langkah selanjutnya adalah perancangan mekanisme dan prosedur manajemen SDM yang dapat diimplementasikan, terutama dalam rangka peningkatan daya tawar bagi rekrutmen calon pegawai yang qualified. Sesuai dengan konteks penelitian, maka setelah dilakukan analisis kebutuhan ASN, maka langkah selanjutnya adalah dilakukan rekrutmen dan pengadaan ASN.Â
Dalam hal ini pertimbangan BKD dalam melakukan pengadaan ASN adalah berdasarkan kebutuhan atas usul satker di Kabupaten Kediri. Hal ini sesuai dengan PP nomor 98 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 78 tahun 2013 tentang Pengadaan yang menyebutkan bahwa ujian penyaringan memiliki peranan penting dan strategis untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan kebutuhan jabatan dan BKD sudah melakukan analisis kebutuhan jabatan.
4. Perencanaan SDM dengan Melakukan Kontrol dan Evaluasi Perencanaan SDMÂ
tahap evaluasi Perencanaan SDM kegiatannya lebih difokuskan untuk mengawasi dan mengevaluasi implementasi programprogram manajemen SDM yang sedang berjalan agar tetap berada di jalur yang telah ditetapkan (on the right track). Berdasarkan hasil evaluasi maka akan diketahui kondisi objektif SD organisasi, yang kemudian dimanfaatkan sebagai feedback untuk merevisi kebijakan atau melakukan tindakan penyesuaian.Â
Sesuai dengan dokumen Renstra BKD, untuk menjaga efektivitas pelaksanaan program, setiap unit di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri wajib melakukan pemantauan, pelaksanaan kegiatan serta tindakan koreksi yang diperlukan dan melaporkan hasil-hasilnya kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
Peran Pemerintah pusat dalam Perencanaan Sdm Asn.
  Sebagai implementasi kebijakan nasional, Pemerintah Pusat mempunyai wewenang dalam beberapa hal berkaitan dengan Perencanaan SDM PNS. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dengan adanya Undang-undang nomor 43 tahun 1999 dengan dilakukan upaya penataan manajemen kepegawaian yang seragam dengan penetapan norma, standar, dan prosedur yang jelas dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian.
Dalam hal Perencanaan untuk keseimbangan masa depan maka dilakukan dengan pengisian formasi yang lowong maka harus ditentukan jumlah pegawai. Dalam hal ini peran Pemerintah Pusat adalah berwenang dalam penentuan jumlah, jenis dan kualifikasi jenis jabatan pegawai yang akan diisi berdasarkan usulan yang diajukan oleh daerah dan pertimbangan keuangan negara.Â
Dalam rekrutmen yang meliputi pengumuman jumlah tambahan formasi, pengumuman didelegasikan kepada daerah sehingga daerah. Sedangkan dalam hal seleksi melalui pengadaan, Pemerintah Pusat berperan dalam penentuan dan Pengadaan soal CPNS yang akan didistribusikan ke daerah. Sehingga Pemerintah Pusat berperan penuh dalam proses pengadaan CPNS mulai dari penyediaan soal dan penentuan jadwal tes. Serta dalam hal pengangkatan Pemerintah Pusat berwenang dalam pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) setelah CPNS dinyatakan lulus tes dan kemudian diberikan ke daerah dan dibuat SK pengangkatan, dan pemberhentian melalui penetapan BUP, Pemerintah pusat berwenang menetapkan Batas Usia Pensiun ASN. Perencanaan untuk rekrutmen melalui pengumuman maka Pemkab Kediri berwenang dalam mengumumkan jumlah tambahan pegawai, sedangkan dalam hal seleksi melalui pengadaan CPNS wewenang Pemkab Kediri hanya sebatas melaksanakan pengadaan dengan kebijakan dari pusat, Pemkab Kediri hanya sebagai penyelenggara pengadaan dan mengumpulkan serta mengoreksi berkas lamaran.Â
kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan mengenai perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kediri adalah bahwa perencanaan SDM memiliki peran sentral dalam manajemen sumber daya manusia. Dokumen perencanaan ini menjadi pedoman standar untuk merekrut dan mengatur komposisi sumber daya dalam organisasi, dengan tujuan mengantisipasi dan memanfaatkan sumber daya secara efektif. Perencanaan SDM melibatkan pemilihan kebijakan dan strategi terkait tenaga kerja, dengan fokus pada analisis kebutuhan tenaga kerja baik secara kuantitas maupun kualitas. Proses perencanaan SDM ASN di Kabupaten Kediri mencakup langkah-langkah seperti pengumpulan, analisis, dan prediksi kebutuhan data, penetapan tujuan dan kebijakan SDM, penyusunan program tenaga kerja, hingga kontrol dan evaluasi perencanaan SDM. Pentingnya data yang akurat, terutama dalam menyusun formasi ASN, menjadi dasar utama untuk perencanaan yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan masa depan organisasi.
Kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, terutama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri, dengan Pemerintah Pusat sangat diperlukan. Pusat memiliki peran kunci dalam penetapan jumlah, jenis, dan kualifikasi jabatan pegawai, sementara daerah bertanggung jawab atas rekap data, proyeksi kebutuhan pegawai, dan penyusunan formasi PNS. Evaluasi perencanaan SDM menjadi instrumen penting untuk memastikan implementasi program berada pada jalur yang tepat, memberikan umpan balik untuk perbaikan kebijakan, dan menjaga efektivitas organisasi dalam jangka waktu tertentu.
SaranÂ
Saran yang dapat diambil dari pembahasan ini adalah pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, terutama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri, dengan Pemerintah Pusat untuk mencapai perencanaan SDM yang efektif dan efisien. Diperlukan koordinasi yang baik dalam pengumpulan data, penetapan kebijakan, penyusunan program tenaga kerja, dan evaluasi agar tujuan organisasi dapat tercapai dengan optimal. Selain itu, upaya terus-menerus untuk meningkatkan akurasi data dan fleksibilitas dalam penyesuaian rencana perlu menjadi fokus perhatian.
Referensi
Hayati, Devi Isna. "Perencanaan Sumber Data Manusia Aparatur: Studi Deskriptif tentang Sistem Perencanaan SDM Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Kediri." Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik 2.1 (2014): 1-9.
Riani, Asri Laksmi. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia Masa Kini. Yogyakarta: Graha IlmuÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H