Mohon tunggu...
Faiz Fadilah
Faiz Fadilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa universitas muhammadiyah jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Sumber Daya Manusia Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Kediri

18 Januari 2024   05:27 Diperbarui: 18 Januari 2024   05:30 559
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sesuai dengan dokumen Renstra BKD, untuk menjaga efektivitas pelaksanaan program, setiap unit di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri wajib melakukan pemantauan, pelaksanaan kegiatan serta tindakan koreksi yang diperlukan dan melaporkan hasil-hasilnya kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Peran Pemerintah pusat dalam Perencanaan Sdm Asn.

   Sebagai implementasi kebijakan nasional, Pemerintah Pusat mempunyai wewenang dalam beberapa hal berkaitan dengan Perencanaan SDM PNS. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, dengan adanya Undang-undang nomor 43 tahun 1999 dengan dilakukan upaya penataan manajemen kepegawaian yang seragam dengan penetapan norma, standar, dan prosedur yang jelas dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian.

Dalam hal Perencanaan untuk keseimbangan masa depan maka dilakukan dengan pengisian formasi yang lowong maka harus ditentukan jumlah pegawai. Dalam hal ini peran Pemerintah Pusat adalah berwenang dalam penentuan jumlah, jenis dan kualifikasi jenis jabatan pegawai yang akan diisi berdasarkan usulan yang diajukan oleh daerah dan pertimbangan keuangan negara. 

Dalam rekrutmen yang meliputi pengumuman jumlah tambahan formasi, pengumuman didelegasikan kepada daerah sehingga daerah. Sedangkan dalam hal seleksi melalui pengadaan, Pemerintah Pusat berperan dalam penentuan dan Pengadaan soal CPNS yang akan didistribusikan ke daerah. Sehingga Pemerintah Pusat berperan penuh dalam proses pengadaan CPNS mulai dari penyediaan soal dan penentuan jadwal tes. Serta dalam hal pengangkatan Pemerintah Pusat berwenang dalam pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) setelah CPNS dinyatakan lulus tes dan kemudian diberikan ke daerah dan dibuat SK pengangkatan, dan pemberhentian melalui penetapan BUP, Pemerintah pusat berwenang menetapkan Batas Usia Pensiun ASN. Perencanaan untuk rekrutmen melalui pengumuman maka Pemkab Kediri berwenang dalam mengumumkan jumlah tambahan pegawai, sedangkan dalam hal seleksi melalui pengadaan CPNS wewenang Pemkab Kediri hanya sebatas melaksanakan pengadaan dengan kebijakan dari pusat, Pemkab Kediri hanya sebagai penyelenggara pengadaan dan mengumpulkan serta mengoreksi berkas lamaran. 

kesimpulan

Kesimpulan dari pembahasan mengenai perencanaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kediri adalah bahwa perencanaan SDM memiliki peran sentral dalam manajemen sumber daya manusia. Dokumen perencanaan ini menjadi pedoman standar untuk merekrut dan mengatur komposisi sumber daya dalam organisasi, dengan tujuan mengantisipasi dan memanfaatkan sumber daya secara efektif. Perencanaan SDM melibatkan pemilihan kebijakan dan strategi terkait tenaga kerja, dengan fokus pada analisis kebutuhan tenaga kerja baik secara kuantitas maupun kualitas. Proses perencanaan SDM ASN di Kabupaten Kediri mencakup langkah-langkah seperti pengumpulan, analisis, dan prediksi kebutuhan data, penetapan tujuan dan kebijakan SDM, penyusunan program tenaga kerja, hingga kontrol dan evaluasi perencanaan SDM. Pentingnya data yang akurat, terutama dalam menyusun formasi ASN, menjadi dasar utama untuk perencanaan yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan masa depan organisasi.

Kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, terutama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri, dengan Pemerintah Pusat sangat diperlukan. Pusat memiliki peran kunci dalam penetapan jumlah, jenis, dan kualifikasi jabatan pegawai, sementara daerah bertanggung jawab atas rekap data, proyeksi kebutuhan pegawai, dan penyusunan formasi PNS. Evaluasi perencanaan SDM menjadi instrumen penting untuk memastikan implementasi program berada pada jalur yang tepat, memberikan umpan balik untuk perbaikan kebijakan, dan menjaga efektivitas organisasi dalam jangka waktu tertentu.

Saran 

Saran yang dapat diambil dari pembahasan ini adalah pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah, terutama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri, dengan Pemerintah Pusat untuk mencapai perencanaan SDM yang efektif dan efisien. Diperlukan koordinasi yang baik dalam pengumpulan data, penetapan kebijakan, penyusunan program tenaga kerja, dan evaluasi agar tujuan organisasi dapat tercapai dengan optimal. Selain itu, upaya terus-menerus untuk meningkatkan akurasi data dan fleksibilitas dalam penyesuaian rencana perlu menjadi fokus perhatian.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun