Salah satunya dengan menawarkan konsep Indonesia Land Bank (IBL). Konsep IBL ini bertujuan untuk melakukan integrasi melalui wakaf yaitu optimalisasi aset wakaf tanah yang ada.Â
Upaya tersebut antara lain seperti membuat database terkait aset tanah, baik tanah terbengkalai atau tanah yang tidak diproduktifkan untuk menghindari adanya kapitalisme.
Terlepas dari menolak atau menerima atas RUU Pertanahan tersebut, diskusi ini bertujuan untuk menyadarkan kembali kepada masyarakat tentang pentingnya wakaf dan potensi wakaf besar yang dibawanya bagi Indonesia.Â
Harapannya terkait RUU pertanahan ini dapat sejalan dengan konsep wakaf yang ada di Indonesia sehingga kedepannya dapat menjadi sebuah sinergi yang baik antar lembaga serta dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian permasalahan yang ada, baik pada aspek pertanahan maupun aspek wakaf.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H