Mohon tunggu...
faizatualmas
faizatualmas Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi

Pasca Sarjana Ekonomi dan Keuangan Islam Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Nature

RUU Pertanahan dalam Perpektif Penguatan Wakaf

12 September 2019   02:34 Diperbarui: 12 September 2019   02:46 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Salah satunya dengan menawarkan konsep Indonesia Land Bank (IBL). Konsep IBL ini bertujuan untuk melakukan integrasi melalui wakaf yaitu optimalisasi aset wakaf tanah yang ada. 

Upaya tersebut antara lain seperti membuat database terkait aset tanah, baik tanah terbengkalai atau tanah yang tidak diproduktifkan untuk menghindari adanya kapitalisme.

Terlepas dari menolak atau menerima atas RUU Pertanahan tersebut, diskusi ini bertujuan untuk menyadarkan kembali kepada masyarakat tentang pentingnya wakaf dan potensi wakaf besar yang dibawanya bagi Indonesia. 

Harapannya terkait RUU pertanahan ini dapat sejalan dengan konsep wakaf yang ada di Indonesia sehingga kedepannya dapat menjadi sebuah sinergi yang baik antar lembaga serta dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian permasalahan yang ada, baik pada aspek pertanahan maupun aspek wakaf.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun