kaumnya yang tidak bermoral tersebut, Nabi Luth menegur dan memperingatkan kaumnya untuk meninggalkan kebiasaannya. Ia mengajak untuk menyalurkan naluri seks sesuai dengan fitrah yaitu melalui perkawinan antara pria dan wanita. Ajakan Nabi Luth ini dijawab oleh kaumnya dengan mengusir dari masyarakatnya. Sementara itu, mereka terus melakukan perbuatan keji dan tidak bermaksud meninggalkan kebiasaan buruk tersebut.
Islam memandang bahwa perilaku LGBTÂ bukanlah penyakit atau genetik tetapi merupakan tindak kejahatan. Islam menyebut perilakunya dengan sebutan yang sangat buruk antara lain: Al-Mujrimun (para pelaku kriminal) (QS. Al-A'raf (7): 84), Al-Mufsidun (pelaku kerusakan) (QS. Al-Ankabut (29): 30), Az-Zalimun (orang yang menganiaya diri) (QS. Al-Ankabut (29): 31). Untuk mencegah kejahatan yang sangat membahayakan ini, Islam memberikan beberapa ketentuan antara lain :
- Merendahkan/menundukkan pandangan
- Berpakaian yang menutup aurat dan tidak membentuk lekuk tubuh
- Memperbanyak puasa sunnah
- Memisahkan tempat tidur anak ketika sudah berumur 10 tahun
- Menghindari perilaku wanita menyerupai pria dan sebaliknya (sikap tomboy wanita dan lemah gemulai pria sangat dilarang dalam Islam)
- Memilih teman pergaulan yang baik dan menghindari pergaulan bebas
- Mewujudkan keluarga harmonis yang penuh ketenangan dan diliputi kasih sayang
- Rajin dalam beribadah terutama shalat dan membaca Al-Qur'an
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Oleh : Faizarma Rahmat Naufal / Sastra Inggris / UNISSULA
Dosen : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H