masyarakat tempat subjek data bertempat tinggal (Ninik Widiyanti dan
Yulius Waskita, 2017: 29).
David M. Gordon dan Paul Mudigdo Moeliono dikutip oleh Ninik
Widiyanti dan Yulius Waskita (2017: 27-29) memberikan batasan pada
kejahatan berikut:
1) David M. Gordon mendefinisikan kejahatan sebagai upaya yang dilakukan oleh pelaku
hidup dalam situasi ekonomi yang tidak pasti yang diciptakan di
tatanan sosial tertentu.
2) Paul Mudigdo Moeliono mendefinisikan kejahatan sebagai perbuatan manusia
itu adalah pelanggaran norma, dianggap merugikan,
membosankan, jadi jangan biarkan tumbuh
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!