Mohon tunggu...
Faiz Aqil Alleinde
Faiz Aqil Alleinde Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

43221010101 - Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak - Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB-2 Pencegahan Korupsi dan Kejahatan Pendekatan Paideia

13 November 2022   23:01 Diperbarui: 13 November 2022   23:45 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

masyarakat tempat subjek data bertempat tinggal (Ninik Widiyanti dan

Yulius Waskita, 2017: 29).

David M. Gordon dan Paul Mudigdo Moeliono dikutip oleh Ninik

Widiyanti dan Yulius Waskita (2017: 27-29) memberikan batasan pada

kejahatan berikut:

1) David M. Gordon mendefinisikan kejahatan sebagai upaya yang dilakukan oleh pelaku

hidup dalam situasi ekonomi yang tidak pasti yang diciptakan di

tatanan sosial tertentu.

2) Paul Mudigdo Moeliono mendefinisikan kejahatan sebagai perbuatan manusia

itu adalah pelanggaran norma, dianggap merugikan,

membosankan, jadi jangan biarkan tumbuh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun