Mohon tunggu...
Faizal Surya
Faizal Surya Mohon Tunggu... -

Tulis,tulis, dan tulislah tidak peduli akan dibaca,disukai oleh orang lain atau tidak,niscaya suau saat akan berguna"\r\nPramoedya Ananta Toer

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Hukum Penindasan

30 November 2015   11:30 Diperbarui: 30 November 2015   12:19 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Seusai kemerdekaan, kritik terhadap madzab positivisme diserukan oleh Soepomo dan Soekanto yang memberi solusi epistemologi hukum adat sebagai kerangka politik hukum nasional. Gagasan ini luntur, dengan datangnya era Developmentalisme segala bidang ala orde baru.

Era Orde Baru, membutuhkan teknisi teknisi hukum yang bisa memberi jaminan kepastian hukum. Atmosfer ini menjadi tempat yang ramah bagi penanaman modal dari luar, dan mengarahkan hukum ke arah yang liberal.[21]Penyakit Hukum bersifat teknologis ini menghinggapi para penegak hukum, yang kemudian melahirkan kasus kasus yang telah disebutkan.

***

Jadi benarlah yang diungkapkan Mahfudz (2003), hukum adalah kristalisasi dari politik maupun kepentingan tertentu. Positivisme lahir dengan semangat bebas nilai dan semangat sekular. Positivisme digunakan pemerintah kolonial untuk mengunci perlawanan yang dilandasi semangat syariat islam, ia dipertentangkan (ironisnya) dengan hukum adat yang merupakan derivasi dari hukum islam sendiri.

Disisi lain, sifat legismenya yang serba teknis dan prosedural menjadi habitat bagi tumbuh kembang modal modal kapital bagi juragan yang membutuhkan kepastian hukum. Dan sudah bisa kita tebak, Kapitalisme adalah ancaman laten bagi bangsa ini.

Oleh Faizal Adi Surya, Anggota Biasa Kammi di Soloraya. Komisarisat Al Fath UMS, Fakultas Hukum UMS, Angkatan 2011

 

Daftar Pustaka

Ali, Daud, Pengantar Hukum Islam, (Jakarta : Rajagrafindo, 1999).

Dimyati, Khudzaifah dan Kelik Wardiona (ed), Problem Globalisasi ; perspektif sosiologi, hukum, ekonomi, dan agama, 2000, (Surakarta : MUP)

Dimyati, Khudzaifah dan Kelik Wardiono, Paradigma Rasional dalam Ilmu Hukum, 2013, Yogyakarta ; Genta Publishing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun