Mohon tunggu...
Faizal Alfa
Faizal Alfa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Gawat Pilkada Kota Malang, Bagaimana Jika Calon Berstatus "Tersangka" Menang?

26 Juni 2018   06:56 Diperbarui: 26 Juni 2018   08:23 955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua KPK Saut Situmorang juga menegaskan, bahwa para pemilih diharapkan tidak memilih calon yang terindikasi potensi karakter dan integritas, misalnya yang tersangkut politik uang dan lainnya. Memilih pemimpin harus dengan pikiran dan hati serta perbandingan detail satu calon dengan calon yang lain, yang lebih banyak positifnya daripada negatifnya.

Satu hal penting yang perlu menjadi perhatian kita adalah, KPK tentu tidak ceroboh dan gegabah dalam menentukan status  tersangka. KPK tentu memiliki saksi dan bukti yang dianggap cukup untuk menentukan status  tersangka. Kita juga tentu dapat memantau kinerja dan rekam jejak dari KPK, berapa banyak tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK dan kemudian lolos? Prosentasenya teramat kecil. Standar yang sama juga tentu berlaku saat KPK menetapkan Nanda Gudban dan M. Anton sebagai tersangka.

Apakah penetapan tersangka Nanda Gudban dan M. Anton terkait dengan momen Pilkada? Tentu hal ini memiliki korelasi, karena penetapan status tersangka sebelum Pilkada digelar, justru sebenarnya menjadi berkah bagi warga Kota Malang, sehingga tidak membeli kucing dalam karung, namun justru menjadi informasi yang tegas dan jelas, status dan posisi masing-masing calon walikota.

Warga Kota Malang perlu bijak dan cermat dalam menimbang dan kemudian mengambil keputusan atas hak pilihnya. Tentu akan tidak strategis saat walikota yang terpilih, nantinya digantikan di tengah perjalanan. Kinerja dan pelayanan pada masyarakat tentu berpotensi terganggu, belum reda juga dampak sosial perasaan sebagai warga kota Malang yang sudah malu tercoreng saat kasus korupsi massal di Kota Malang terungkap dan diekspose di media massa. Semangat #MalangBersih dan #2018MalangBersih adalah komitmen besar yang perlu dijaga seksama.

Memang, Mendagri Tjahjo Kumolomenjelaskan bahwa calon kepala daerah dengan status tersangka, jika menang, masih bisa dilantik, namun kepala daerah tersangka itu akan tetap diganti jika ada putusan hukum yang bersifat tetap atau inkrah.

Akhirnya, menjadi relevan pernyataan dari Dosen Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia, jika calon kepala daerah berstatus tersangka tetap berlanjut,hal ini akan menyebabkan persepsi pemilih terhadap integritas pemilihan menjadi rendah, akibatnya,legitimasi juga menjadi rendah. Hal ini berpotensi mengorbankan pemilih dan legitimasi kepala daerah. 

Selamat memilih Walikota untuk warga Kota Malang. Pilih Yang Bersih, Pilih Yang Lengkap, Pilih yang Memiliki Integritas Jelas.

Ingat, Pilkada Kota Malang, adalah Pilwali, jadi tentu lebih baik memilih yang ada dan siap bekerja walikota nya. Pemilihan Walikota, bukan Pemilihan Wakil Walikota.

Faizal Alfa

Warga Kota Malang, Tinggal di Griya Shanta, Lowokwaru Kota Malang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun