Dalam islam di sebutkan bahwa riba itu adalah haram maka dari itu bagaimana cara kita supaya dapat terhindar dari riba dalam ilmu ekonomi islam sudah di jelaskan bawasannya bila kita melakukan transaksi jual beli sebisa mungkin menghindari riba didalam al-quran dan al-hadist sudah di tegaskan bahwa hukumnya riba itu haram dan tidak bisa di tawar lagi.Â
Sejak dulu riba telah di pandang sebagai salah satu permasalahan yang paling rumit , sampai-sampai umar bin khattab menyatakan bahwa :"ada tiga perkara yang yang sangat aku sukai seandainya Rasulullah meninggalkan wasiat untuk kita ,yakni persoalan pewarisan kakek , kalalah , dan persoalan riba , sayangnya Rasullullah telah meninggal sebelum beliau menerangkannya.Â
Baca juga : Perpajakan di Indonesia dalam Hukum Ekonomi Islam
Oleh karena itu , tinggalkanlah riba dan ribah (hal-hal yang meragukan )." Ada juga para ahli  ekonomi yang berpendapat tentang bahaya nya riba dilihat dari perkembangan praktik-praktik ekonomi . diantaranya buruknya distribusi kekayaan , kehancuran sumber-sumber ekonomi ,lemahnya perkembangan ekonomi dan juga banyaknya pengangguran dan lain-lain lagi .dan juga para ulama pun sepakat bahwa riba itu haram dan termasuk dosa besar.
Seperti keadaan yang digambarkan oleh ibnu Taimiyah rahimahullahu sebagai berikut :"Tidak ada suatu ancaman atas dosa besar selain syirik yang disebut dalam al-Quran yang lebih dasyat dari pada riba."kesepakatan ini di nukil oleh Al-Mawardi rahimahullamu . Mohammad Ali al-saayis di dalam Tafsiir ayat Ahkaam menyatakan , telah terjadi kesepakatan atas keharaman riba di dalam dua jenis (riba nasii'ah dan riba fadlal ).
Baca juga : Mengenal Hukum Ekonomi dan Ekonomi Syariah
Riba juga ada macam- macamnya secara garis besar riba di kelompokkan menjadi dua yaitu yang pertama riba utang - piutang dan riba jual beli .
yang pertama riba tentang utang - piutang di bagi menjadi dua yaitu
Riba qaradh adalah suatu manfaat yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh) atau utang dengan syarat ada keuntungan bagi yang memberikan utang .
Riba jahiliyah adalah utang di bayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak dapat membayar pada waktu yang di tentukan.
Sedangkan riba tentang jual beli di bagi menjadi dua yaitu :
Riba fadl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda.
Baca juga : Menakar Transaksi Leasing dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Islam
Riba nasi'ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang di pertukarkan dengan jenis barang  ribawi yang lain .riba ini muncul karna adanya perbedaan , perubahan dan tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian .
Dan larangan riba dalam proses jual beli juga ada di dalam Al-Quran yaitu di surat Ar-Ruum : 39
 Artinya :"dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia , maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah . dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah , maka (yang berbuat baik demikan ) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahala)."
Ayat ini di turunkan di makkah dan ayat ini menegaskan kembali tentang bahaya riba karna pasti akan jauh dari keberkahan Allah dan kekayaan yang di dapatkan nya pun tidak akan berkah
Riba dalam pandangan hukum ekonomi islam islam sangat melarang adanya riba dalam proses jual beli dan hukumnya sudah jelas yaitu haram dan mudharat yang terkandung dalam riba juga jauh besar dari pada manfaat melalui ayat 160 dan 161 surat Al- Nisa dan umat islam sudah mulai bisa menerima tenatng pengharaman riba .
Didalam kedua ayat itu terdapat makna tentang sedikitnya empat hal yaitu yang pertama riba merupakan tradisi yang biasa di jalankan oleh kaum yahudi .lebih dari itu mereka membiasakan diri untuk memberikan hasil riba itu kepada orang lain penyebutan yahudi yang secara khusus di kaitkan dengan riba merupakan salah satu mu'jizat Al-Quran yang di buktikan dalam fakta sejarah bahwa kaum yahudi ,baik di masa lalu maupun di masa kini, memang terbukti terlibat dengan praktik  riba.
Kedua yang terkandung dalam ayat itu yaitu , disebutkannyariba beriringan dengan memakan harta orang secara bathil dalam ayat tersebut merupakan sebuah indikasi yang sangat jelas bahwa riba merupakan salah satu bentuk memakan harta orang lain secara bathil.
Ketiga , riba sangat erat kaitannya dengan kezaliman (al-zhulm). Dampak negatif keduanya relative sama dan sanksi ukhrawinya pun tidak jauh berbeda , yakni siksa yang pedih dalam neraka .
Keempat , dalam ayat tersebut menginformasikan empat macam kesalahan yang di lakukan kaum yahudi yakni : (1) kesalahan dari sisi kaidah , yakni menghalangi orang lain untuk menempuh jalan Allah ;(2) kesalahan dari aspek politik ; (3) kesalahan pada dimensi sosial .Â
dua kesalahan terakhir ini sama- sama di tandai dengan tindakan kezaliman yang biasa mereka lakukan dalam interaksi sosial politik ; dan yang ke (4) kesalahan dari aspek ekonomi yaitu mempraktikan riba . padahal sesengguhnya mereka tau bahwa itu di larang .
Pada aspek yang ketiga sudah dijelaskan pula dalam Al-Quran surat Ali Imran yang artinya : Hai orang -- orang yang beriman , janganlah kamu memakan riba dengan lipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan .(Q.s Ali Imran [3]:130)
Maka dari itu kita sebagai orang muslim jangan kita mendekati riba supaya apa yang kita dapatkan itu menjadi berkah dan dalam proses melaksanakan jual beli jangan lah mengambil keuntungan yang melebih atau berlebih karna itu bisa termasuk dalam riba dalam mekanisme pasar ini menjelaskan tentang proses jual beli tetapi dalam melaksanakan transaksi jual beliÂ
alangkah lebih baik jika kita tetap memakai pedoman hidup yaitu Al-Quran dan Al-Hadist supaya kita mendapatkan keberkahan dari Allah selama kita melaksanakan proses jual beli kita menggunakan hukum ekonomi islam kenapa harus ekonomi islam karna di dalam ekonomi islam di situ jelas di terangkan tenatang hukum islam secara jelas
Dan dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW. juga di jelaskan  tentang orang yang mengulur -- ngulur waktu pembayaran hutang sebagai orang zalim hadis yang di maksud itu berbunyi penguluran waktu pembayaran utang oleh orang kaya merupakan sebuah kezaliman .  (H.r . al-Bukhari ) menunda bayar hutang saja sudah tidak boleh apalagi melakukan kegiatan riba maka sangatlah rugi .
Menurut jumhur fukaha , riba itu terbagi menjadi dua yaitu riba nasiah dan riba fadhl . sementara menurut mazhab Syafii riba di bedakan menjadi tiga yaitu riba nasiah, riba fadhl dan riba yad . jumhur fukaha memasukkan riba yad ini kedalam kategori riba nasiah .riba tetap haram hukumnya baik dalam kadar sedikit saja maupun dalam kadar yang banyak.
DAFTAR PUSTAKA
M. Nur Rianto Al arif.2015. Pengantar Ekonomi Syariah Teori dan Praktik .Bandung:PUSTAKA SETIA
Al- Maududi, Abul A'la, Bicara tentang bunga dan riba, Jakarta: Pustaka Qalami, 2003
Ibnu Majah, Imam, Sunan Ibn Majah, Bayrut: Dar al-Kutub al-Alamiyyah, t.th.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H