Mohon tunggu...
Pendidikan

Menghindari Terjadinya Riba dalam Proses Jual Beli Menggunakan Hukum Ekonomi Islam

1 Maret 2019   08:59 Diperbarui: 4 Juli 2021   18:50 3158
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menghindari Terjadinya Riba dalam Proses Jual Beli Menggunakan Hukum Ekonomi Islam (unsplash/markus spiske)

dua kesalahan terakhir ini sama- sama di tandai dengan tindakan kezaliman yang biasa mereka lakukan dalam interaksi sosial politik ; dan yang ke (4) kesalahan dari aspek ekonomi yaitu mempraktikan riba . padahal sesengguhnya mereka tau bahwa itu di larang .

Pada aspek yang ketiga sudah dijelaskan pula dalam Al-Quran surat Ali Imran yang artinya : Hai orang -- orang yang beriman , janganlah kamu memakan riba dengan lipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan .(Q.s Ali Imran [3]:130)

Maka dari itu kita sebagai orang muslim jangan kita mendekati riba supaya apa yang kita dapatkan itu menjadi berkah dan dalam proses melaksanakan jual beli jangan lah mengambil keuntungan yang melebih atau berlebih karna itu bisa termasuk dalam riba dalam mekanisme pasar ini menjelaskan tentang proses jual beli tetapi dalam melaksanakan transaksi jual beli 

alangkah lebih baik jika kita tetap memakai pedoman hidup yaitu Al-Quran dan Al-Hadist supaya kita mendapatkan keberkahan dari Allah selama kita melaksanakan proses jual beli kita menggunakan hukum ekonomi islam kenapa harus ekonomi islam karna di dalam ekonomi islam di situ jelas di terangkan tenatang hukum islam secara jelas

Dan dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW. juga di jelaskan  tentang orang yang mengulur -- ngulur waktu pembayaran hutang sebagai orang zalim hadis yang di maksud itu berbunyi penguluran waktu pembayaran utang oleh orang kaya merupakan sebuah kezaliman .  (H.r . al-Bukhari ) menunda bayar hutang saja sudah tidak boleh apalagi melakukan kegiatan riba maka sangatlah rugi .

Menurut jumhur fukaha , riba itu terbagi menjadi dua yaitu riba nasiah dan riba fadhl . sementara menurut mazhab Syafii riba di bedakan menjadi tiga yaitu riba nasiah, riba fadhl dan riba yad . jumhur fukaha memasukkan riba yad ini kedalam kategori riba nasiah .riba tetap haram hukumnya baik dalam kadar sedikit saja maupun dalam kadar yang banyak.

DAFTAR PUSTAKA

M. Nur Rianto Al arif.2015. Pengantar Ekonomi Syariah Teori dan Praktik .Bandung:PUSTAKA SETIA

Al- Maududi, Abul A'la, Bicara tentang bunga dan riba, Jakarta: Pustaka Qalami, 2003

Ibnu Majah, Imam, Sunan Ibn Majah, Bayrut: Dar al-Kutub al-Alamiyyah, t.th.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun