Mohon tunggu...
faizaaa
faizaaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

aku anaknya penyabar, suka menolong, suka berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pancasila Sebagai Dasar Negara RI dan Sumber Hukum Nasional

14 Desember 2024   09:47 Diperbarui: 14 Desember 2024   10:38 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Hukum diharapkan dapat dijalankan secara efektif dalam masyarakat. Setelah hukum mampu menyesuaikan diri dengan dinamika yang ada, diharapkan hukum nasional dapat diberlakukan secara efisien. Ada kebutuhan untuk menciptakan keselarasan antara berbagai sistem hukom. Tujuan pembangunan hukum nasional dalam kerangka negara hukum Pancasila adalah mengatasi keberagaman hukum yang berlaku dan mencapai kesatuan hukum Harmonisasi hukum, menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Kehakiman, merupakan upaya ilmiah yang berupaya menyelaraskan hukum tertulis menurut asas hukum, ekonomi, sosial, dan filsafat

3. Tujuan negara Indonesia perlu disesuaikan dengan undang-undang nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Harapan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 melindungi seluruh rakyat dan wilayah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, serta menjaga keadilan sosial dan ketertiban dunia harus tercermin dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.

Hukum yang berlandaskan Pancasila menegaskan betapa pentingnya bagi masyarakat Indonesia untuk mencapai keseimbangn antara hak dan kewajiban.kerangka negara hukum Pancasila, hukum nasional dikembangkan dengan tujuan melindungi seluruh rakyat Indonesia dan tanah airnya, cita-cita dan tujuanbangsa, masyarakat dan individu termasuk akal, kemerdekaan, kehormatan, dan hartabendanya, serta membantu pelaksanaan pembangunan Dalam situasi ini, peraturan perundang-undangan perlu berfungsi sebagai instrumen untuk mendorong kemajuan dan modernisasi.  

Meskipun Pancasila berfungsi sebagai dasar negara dan menjadi sumber utama bagi seluruh hukum yang ada, istilah "Pancasila" sendiri tidak secara eksplisit dirumuskan dalam teks konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Sebagai sumber utama hukum, nilai-nilai Pancasila tetap terjaga secara berkesinambungan dalam UUD 1945, khususnya melalui kesinambungan antara Pembukaan UUD, terutama Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun