Pancasila Sebagai Dasar Negara RI
Dasar negara merupakan fondasi utama yang membantu berdirinya negara. Fondasi yang memperkuat ketahanan negara, sedangkan fondasi yang rapuh akan memperlihatkan lemahnya kekuatan negara itu sendiri. Fondasi negara harus tetap seimbang dan kokoh, dan tidak ada harapan untuk diganti. Ketika mengganti dasar atau ideologi negara sama berati dengan mengganti identitas dan karakter negara. Keutuhan sebuah negara dan bangsa sangat bergantung pada seberapa kuat mereka berpegang teguh pada dasar negaranya.
Setiap bangsa harus mempunyai dasar negara yang menjadi sumber ketertiban hukum serta sikap dan cara pandang terhadap kehidupan, suatu bangsa tidak bisa maju dan sejahtera tanpa landasan dan tujuan. Lima sila Pancasila yang menggambarkan bagaimana Indonesia didirikan menjadi dasar Negara, NKRI serta seluruh komponennya, baik pemerintahan, rakyat, dan wilayahnya, berpedoman pada Pancasila yang menjadi sumber hukum ketatanegaraan serta dasar Negara. Karena Pancasila sudah dikaitkan dengan struktur formal kekuasaan, maka segala tatanan kehidupan bernegara yang melanggar aturan hukum konstitusi pada hakikatnya tidak diakui dan harus dihapuskan, meliputi asas-asas hukum dan iklim spiritual yang mendasari landasan hukum negara, baik yang dituangkan dalam hukum tertulis (yakni hukum dasar)ataupun hukum dasar tidak ditulis dan berkembang atas penyelenggaraan negara.
Pancasila juga menjadi cita-cita bangsa,prinsip, dan tujuan serta landasan falsafah Negara Indonesia yang ditetapkan pada saat Indonesia merdeka, yaitu pada tanggal 17 agustus 1945.Â
Pancasila perlu dipahami sebuah kesatuan yang utuh, karena setiap sila saling berkaitan serta tidak boleh dipisahkan pancasila sudah memenuhi kriteria sebagai dasar Negara kesatuan RI dengan alas an berikut ini:
1. Pancasila mempunyai kemampuan untuk     menyesuaikan keberagaman masyarakat Indonesia yang memiliki berbagai agama,, ras, suku, serta golongan adil sesuai dengan keahlian dan upaya masing-masing
2. Pelaksanaan demokrasi serta perlindungan HAM serasi dengan budaya bangsa. Â Â Â
3. Dengan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, Pancasila menawarkan kebenaran, dengan menggunakan lima prinsip sebagai panduan untuk mencapainya. Karena Pancasila merupakan norma dasar negara, kebebasan beribadah menurut semua agama dan kepercayaan dijamin oleh sila pertama. Sementara itu, sila Persatuan Indonesia menyoroti betapa pentingnya menjaga identitas dan budaya unik setiap negara.
Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara RI
Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara RI tercantum pada Pembukaan UUD 1945 menjelaskan hubungan antara pernyataan tersebut dengan ketentuan yang tertulis dalam Pasal 1 ayat (3) Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai panduan dalam praktek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. ini terkait dalam tercantumnya dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Karena kedudukan Pancasila berperan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, maka fungsinya menjadi sangat penting. Ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 memuat ketentuan yang menunjukkan peranan Pancasila dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa.
Pancasila mempunyai lima fungsi dan kedudukan begitu penting, yaitu:
1. Pancasila berfungsi sebagai pedoman hidup yang begitu penting karena menjadi landasan bagi Semua pertunjukan di Indonesia. Sebagai reserensi, pancasila wajib patut kita contoh ketika mengambil keputusan masalah.
2. Pancasila berfungsi sebagai jiwa bangsa, yang menggambarkan identitas dan karakter masyarakat. Indonesia berwujud dalam setiap organisasi, lembaga, ataupun perorangan yang berada dibangsa ini.
3. Pancasila dalam pribadi negara, fungsinya sebagai identitas negara. Perlu juga tertanam dalam diri setipa orang agar bisa menjadikan cerminan kepribadian bangsa dari karakteristik yang membedakan Indonesia dari negara lain.
4. Pancasila berfungsi sebagai landasan hukum bagi semua peraturan yang ditetapkan dalam Negara kemudian sebagai dasar Negara pancasila tidak boleh ada yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasilaterkait dengannya.
5. Pancasila juga berfungsi untuk tujuan dan asas negara. Seperti halnya masyarakat Indonesia, kita harus menginginkan bangsa kita untuk menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, bersatu, saling menghormati satu sama lain, dan tidak saling merendahkan.
Dengan demikian, seluruh kekuatan dalam kehidupan, bangsa, Negara masyarakat di Indonesia bersumber dari pancasila secara teoritis, ketetapan bisa juga dapat digunakan sebagai referensi kehidupan berbangsa dan Negara.
Pancasila Sebagai Sumber Hukum Nasional
Selain sebagai dasar negara, Pancasila berfungsi sebagai sumber utama segala hhukum yang berlaku dilndonesia. Hukum nasional merupakan sistem hukum yang telah menjadi kebiasaan dalam sejarah panjang bangsa ini dan merupakan hasil kebudayaan nasional masyarakat Indonesia. Dengan demikian, hukum nasional meliputi seluruh masyarakat di dalam batas-batas negara Indonesia, sesuai dengan UDD 1945.
Pancasila menjadi pedoman bagi hukum nasional agar mencerminkan keadilan, kemanusiaan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Hukum yang berlaku di Indonesia harus selaras dengan prinsip-prinsip yang ada di Pancasila. Misalnya, dalam sila keempat yang berbicara tentang demokrasi dan musyawarah, undang-undang yang mengatur pemerintahan harus menjamin partisipasi masyarakat dan keputusan harus diambil melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan.
pancasila juga berfungsi sebagai ideologi nasional yang berperan dalam mendorong masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa di berbagai bidang kehidupan. Oleh karena itu, Pancasila menjadi fondasi spiritual, pandangan hidup, dan pegangan bagi bangsa dan negara Indonesia yang harus dijaga, dikembangkan, serta diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat. Sebagai ideologi negara, Pancasila merupakan prinsip dan arah dalam negara yang diyaakini dapat membantu bangsaindonesia mencapai tujuan kemerdekaan.
Dengan penerapan nilaiPancasila mengenai sistem hukum nasional, diharapkan hukum di Indonesia dapat meraih beberapa tujuan berikut:
1. Diharapkan hukum nasional dapat beradaptasi dengan perubahan yang terbentuk di masyarakat. Pembangunanhukum yang berlandaskan nilai Pancasila diinginkan untuk mampu merespons dinamika sosial Hal ini karena Pancasila lahir atas budaya dan kehidupan warga Indonesia, sehingga mampu mengikuti perkembangan yang ada. Oleh karena itu, pembangunan hukum nasional dirancang untuk selaras dengan perubahan yang terjadi di masyarakat.
2. Hukum diharapkan dapat dijalankan secara efektif dalam masyarakat. Setelah hukum mampu menyesuaikan diri dengan dinamika yang ada, diharapkan hukum nasional dapat diberlakukan secara efisien. Ada kebutuhan untuk menciptakan keselarasan antara berbagai sistem hukom. Tujuan pembangunan hukum nasional dalam kerangka negara hukum Pancasila adalah mengatasi keberagaman hukum yang berlaku dan mencapai kesatuan hukum Harmonisasi hukum, menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Kehakiman, merupakan upaya ilmiah yang berupaya menyelaraskan hukum tertulis menurut asas hukum, ekonomi, sosial, dan filsafat
3. Tujuan negara Indonesia perlu disesuaikan dengan undang-undang nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Harapan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 melindungi seluruh rakyat dan wilayah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa, serta menjaga keadilan sosial dan ketertiban dunia harus tercermin dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Hukum yang berlandaskan Pancasila menegaskan betapa pentingnya bagi masyarakat Indonesia untuk mencapai keseimbangn antara hak dan kewajiban.kerangka negara hukum Pancasila, hukum nasional dikembangkan dengan tujuan melindungi seluruh rakyat Indonesia dan tanah airnya, cita-cita dan tujuanbangsa, masyarakat dan individu termasuk akal, kemerdekaan, kehormatan, dan hartabendanya, serta membantu pelaksanaan pembangunan Dalam situasi ini, peraturan perundang-undangan perlu berfungsi sebagai instrumen untuk mendorong kemajuan dan modernisasi. Â
Meskipun Pancasila berfungsi sebagai dasar negara dan menjadi sumber utama bagi seluruh hukum yang ada, istilah "Pancasila" sendiri tidak secara eksplisit dirumuskan dalam teks konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Sebagai sumber utama hukum, nilai-nilai Pancasila tetap terjaga secara berkesinambungan dalam UUD 1945, khususnya melalui kesinambungan antara Pembukaan UUD, terutama Pasal 1 ayat (3) yang menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H