Mohon tunggu...
Nafaisul Ulwiyyah
Nafaisul Ulwiyyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mahasiswa Sosiologi FIS UNJ

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kartu Lansia Jakarta di Kelurahan Pondok Ranggon

20 Mei 2022   00:15 Diperbarui: 20 Mei 2022   00:23 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di dalamnya terdapat 31.655 jiwa penduduk, dengan 15.858 berjenis kelamin laki-laki dan 15.796 berjenis kelamin perempuan. Persebaran kelompok usianya, yaitu balita dan anak-anak (0-14 tahun) sekitar 10.632 jiwa, remaja (15-24 tahun) sekitar 8.073 jiwa, dewasa (25-44 tahun) sekitar 10.751 jiwa dan lansia (lebih dari 44 tahun) sekitar 5.510 jiwa.

Salah satu program yang dikembangkan di sini dan terkesan masih asing bagi sebagian orang ialah program Kartu Lansia Jakarta (KLJ). Merupakan program yang memfasilitasi mereka yang sudah berusia diatas 60 tahun.  

Adapula tujuan dari KLJ tujuan program KLJ ini yaitu sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memuliakan para orang tua di Jakarta, yakni untuk memastikan bahwa pada usia mereka yang senja, mereka bisa hidup sejahtera dan bahagia di Jakarta. 

Adapun syarat yang diterapkan disini ialah bahwa mereka itu para lansia yang memang benar-benar kurang mampu keadaannya atau sepasang suami istri yang hanya tinggal berdua. Syarat lainnya yaitu mereka yang sudah sakit menahun, tidak mampu bangun atau berdiri dan tidak sehat secara fisik maupun psikis.

Dapat dikatakan pula bahwa latar belakang program ini ada, karena tidak sedikit lansia yang terlantar di DKI Jakarta. Tentunya dinas sosial telah melakukan survey terlebih dahulu sebelum akhirnya mengeluarkan SKPD terkait program ini. 

Tingginya angka penduduk lansia di Kelurahan Pondok Ranggon, yaitu berjumlah 1.114 jiwa. Dan kurangnya perhatian dari pemerintah, karena wilayah Pondok Ranggon masih terkesan wilayah pedesaan dibandingkan wilayah Jakarta lainnya, sehingga sulit dijangkau. Serta banyak penduduk lansia yang kurang mampu dan yang menderita sakit selama bertahun-tahun lamanya. 

Faktor-faktor di atas merupakan permasalahan yang melatarbelakangi program KLJ ini  di Kelurahan Pondok Ranggon. Dan pengembangan dari program KLJ ini diupayakan sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada.

Melalui hasil wawancara yang dilakukan dengan pihak Kelurahan Pondok Ranggon, dapat dilihat bahwa anggaran yang dikeluarkan untuk program ini berasal dari SKPD Dinas Sosial, maka hanya pihak dinas sosial yang mengetahui secara detail seberapa besar dana yang akan digelontorkan untuk program ini. Sehingga pihak kelurahan pun tidak bisa menyertakan seberapa besar dana yang benar - benar dikeluarkan atau dijatahkan untuk program ini. Namun, untuk dana yang akan didapatkan oleh setiap lansia adalah sebesar Rp 600.000,00/perbulan. 

Jika dilakukan analisis maka nominal tersebut dinilai sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan lansia, seperti susu, pampers dan vitamin. Pembagian KLJ ini dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).

Tentunya semua hal terkait penyaluran dana dan perkembangan program ini memerlukan batuan dari berbagai pihak. Mulai dari dinas sosial hingga unit terkecil yang berhubungan langsung dengan para lansia. 

Dinas sosial di sini berperan sebagai perancang program untuk masyarakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan keterbelakangan karena masih banyak sebagian masyarakat yang memang benar-benar sangat membutuhkan bantuan. Sedangkan kelurahan berperan sebagai penyambung lidah antara Dinas Sosial dan masyarakat. Dan dalam hal ini kelurahan juga dibantu oleh para RT/RW dan PKK. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun