Lokasi
Desa Rohayu, Kecamatan kedungdung , Kabupaten Sampang, Jawa Timur
Adalah suatu daerah yang memiliki sumber kekayaan alam pada sektor pertanian. Seperti padi, tembakau, garam dan sebagainya.
Sumber daya alam
Masih banyak lahan yang luas yang sama sekali belum tersentuh oleh bangunan industrial. Bisa dimanfaatkan untuk memperoleh kekayaan alam.
Sumber daya manusia
Kebanyakan bekerja di bidang pertanian, terkadang yang muda juga ikut serta
dalam mengelola lahan pertanian, sehingga berdampak pada minimnya minat berpendidikan.
Kelembagaan atau organisasi
Keorganisasian dan kelembagaan pada desa ini sangatlah masif. Bisa dikatakan ada yang secara Struktural dapat memengaruhi arah gerak desa tersebut, yakni Karang Taruna, PKK, Posyandu, Kepala Organisasi Dusun, Kepala Dusun. Â Ditambah dengan organisasi kepemudaan yang berlatar belakang mahasiswa
Mata pencaharian
Mata pencaharian masyarakat desa Rohayu sebagian besar adalah sebagai petani atau sebagai distributor/agen penjualan bahan-bahan pokok.
Admnistrasi desa rohayu secara sempit
Dalam arti sempit, admnistrasi dapat diartikan sebagai kegiatan tata usaha yang meliputi surat menyurat dan pengurusan masalah ketata usahaan.
Contoh di desa rohayu :
- administrasi keuangan
- administrasi Kependudukan
- administrasi pembangunan
- administrasi Kesehatan
Admnistrasi di Desa Bangah secara luas
Admnistrasi secara luas dapat diartikan sebagai kegiatan kerja sama yang dilakukan manusia atau sekelompok orang untuk mencapai suatu tujuan dan kesepakatan bersama.
Tipe organisasi kerja sama / koperaktif : PKK, Karang Taruna
Tipe organisai pencari keuntangan : BUMDES, Umkm, Kelompok Tani
Tipe organisasi pelayanan : Puskesmas, Balai Desa, Perangkat Dusun, Perangkat Desa, Administrasi penduduk, Admnistrasi Pembangunan, LKMD
Tipe organisasi penekan : Satlitmas,
Tipe Organisasi Kombinasi : karang taruna, Organisasi Kepemudaan (OKP)
Azas
Provinsi jawa timur (asas dokumentasi)
Kota Sampang (asas deswntralisasi)
Desa Rohayu kec. Kedungdung ( Asas
Pembantuan)
Urusan Pemerintahan wajib pelayanan dasar (6 urusan)
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan umum
4. Kamtibmas
5. Kependudukan
6. Sosial
15Urusan Pemerintah wajib non Pelayanan Dasar
1. Tenaga kerja
2. Pemberdayaan perempuan dan
3. perlindungan anak
4. Pangan
5. Pertahanan
6. Lingkungan hidup
7. Admnistrasi kependudukan dan
pencatatan sipil
8. Â Pemberdayaan masyarakat dan desa
9. Pengadilan penduduk dan keluarga berencana
10. Perhubungan
11. Komunikasi dan information
12. Koperasi dan usaha kecil
13. Kepemudaan dan olahraga
14. Kebudayaan
15. Perpustakan
 6. Urusan pemerintahan pilihan
1. Pertanian
2. Kehutanan
3. Energy dan sumber daya alam
4. Perdagangan
5. Perindustrian
6. Transmigrasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H