Mohon tunggu...
Moh Faishal Widdy Ramadhani
Moh Faishal Widdy Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Teknik Biomedis

saya adalah orang yang sangat menyukai dunia kesehatan terutama di bidang kesehatan, saya juga orang yang menyukai seni terutama di bidang vokal, di masa senggang bila saya ingin merefresh diri saya juga memainkan beberapa game dan mengikuti perkembangan dari game tersebut, saya juga suka mengikuti perkembangan gadget yang ada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melirik Realisasi Pembebasan Pembayaran BPJS

21 Agustus 2023   20:24 Diperbarui: 21 Agustus 2023   20:46 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu organisasi khusus yang bertugas menyelenggarakan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan bagi masyarakat, pegawai negeri, dan pegawai swasta. Program ini telah dilaksanakan sejak tahun 2014 dengan landasan hukum UU No. 24 Tahun 2011.

Salah satu program yang diselenggarakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi dimana masyarakat diwajibkan membayar iuran dalam jumlah kecil untuk menghemat biaya pengobatan ketika sakit di kemudian hari.

Pada dasarnya, seluruh warga negara Indonesia wajib mengikuti program BPJS. Ini termasuk orang asing dan pekerja yang telah tinggal di Indonesia minimal 6 bulan dan telah membayar biaya.

BPJS sendiri memiliki 2 jenis, 2 jenis BPJS itu sendiri sebagai berikut

  • BPJS Kesehatan
  • Peserta yang terdaftar dalam BPJS jenis ini akan mendapatkan
  • . penyuluhan Kesehatan perihal PHBS dan pengelolaan lingkungan Hidup
  • . tiap anak peserta BPJS berhak mendapat Imunisasi dasar seperti BCG,DPT-HB, campak, dan polio
  • . layanan KB
  • . pemeriksaan gagal ginjal, kanker, sampai bedah jantung
  • . skrining resiko penyakit atau dampak lanjutan

  • BPJS ketenagakerjaan
  • Tujuan adanya BPJS ini adalah sebagai penghargaan Ketika karyawan telah pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia, yang dimana keanggotaannya ditandai dengan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)

Sayangnya, di indonesia permasalahan tentang kesulitan pembayaran iuran BPJS sudah sangat menjamur, hal ini dikarenakan tingginya tingkat kemiskinan  yang ada di Indonesia, dimana bagi mereka, pemenuhan  kebutuhan sehari hari saja sudah sangat sulit untuk terpenuhi, apalagi kebutuhan lain yang tetap harus mereka bayar supaya bisa tetap bisa menjalin hidup secara damai dan tentram di negara ini, sehingga hal ini menjadikan mereka tidak sempat atau bahkan tidak sanggup untuk melakukan pembayaran premi BPJS tiap bulannya, yang menyebabkan banyak dari mereka tidak bisa mendapatkan pelayanan Kesehatan yang seharusnya bisa mereka dapatkan

Dan pada akhirnya, Pemerintah pusat secara resmi telah menyesuaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan melalui Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang dikeluarkan pada 6 Mei 2020. Wakil Menteri Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Pemberantasan Kelaparan, Kemenko PMK Tb. A. Choesni selaku ketua DJSN menegaskan bahwa pemerintah sangat mengapresiasi putusan MA tersebut dan menindaklanjutinya dengan membenahi kebijakan dan pengelolaan JKN secara keseluruhan.

Menurut saya, pelaksanaan BPJS Renigo adalah sebuah proses yang dirancang untuk mendukung individu atau kelompok yang memenuhi persyaratan tertentu tanpa memihak  pihak manapun. Berikut adalah prinsip-prinsip penting yang harus diperhatikan dalam penerapan pembebasan iuran BPJS:

Sah:

Pengecualian dari iuran BPJS harus didasarkan pada asas keadilan, yang berarti bahwa individu atau kelompok harus berhak mendapatkan pengecualian tanpa memandang faktor diskriminatif seperti ras, agama, jenis kelamin atau kelas sosial.

Transparansi:

Seluruh proses pengecualian harus transparan, termasuk kriteria pengecualian, proses permohonan, dan keputusan yang diambil. Informasi tentang pengecualian harus tersedia untuk umum dan mudah diakses.

Kriteria yang jelas:

Alasan pemberian pengecualian harus jelas dan objektif. Kriteria ini harus didasarkan pada faktor-faktor yang diukur dengan baik seperti tingkat pendapatan, status pekerjaan atau kesehatan.

Perlindungan terhadap penyalahgunaan:

Sistem rilis harus dilengkapi agar penyalahgunaan dapat dicegah. Ini mungkin termasuk meninjau dokumen dan informasi yang diberikan oleh individu yang mengajukan pengecualian.

Evaluasi reguler:

Kebijakan pengabaian harus ditinjau secara berkala untuk memastikannya masih sesuai. Jika kondisi sosial atau ekonomi berubah, perlu ada mekanisme untuk menyesuaikan alasan pengecualian. Partisipasi klub:

Masyarakat harus dilibatkan dalam perumusan dan evaluasi kebijakan pembebasan pembayaran BPJS. Pendapat dan masukan publik harus dipertimbangkan saat membuat keputusan.

Saldo keuangan:

Pengecualian dari pembayaran BPJS harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan implikasi keuangan bagi BPJS dan sistem jaminan sosial secara keseluruhan. Hal ini harus diimbangi dengan kebutuhan dan kapasitas sistem untuk membiayai pelayanan kesehatan yang berkualitas.

Kontinuitas:

Kebijakan pengabaian harus dirancang dengan mempertimbangkan keberlanjutan jangka panjang. Ini termasuk mengembangkan sumber pendanaan dan strategi yang tepat untuk menjaga kelangsungan sistem jaminan sosial.

Kesimpulan yang dapat kami tarik dari sini adalah bahwa pembebasan biaya BPJS merupakan sarana yang dapat mempermudah akses pelayanan kesehatan bagi individu atau kelompok yang berhak tanpa menimbulkan ketidakadilan atau ketimpangan dalam sistem. Prinsip-prinsip di atas harus diikuti untuk memastikan pengungkapan yang adil dan konsisten dengan prinsip keadilan sosial.

Daftar Bacaan

Artikel

BPJS Adalah: Pengertian, Jenis, dan Layanan yang Disediakan (ocbcnisp.com)

Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Pada Perpres 64/2020 Bentuk Keberpihakan Pemerintah ke Masyarakat | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (kemenkopmk.go.id)

Pembebasan Pembayaran BPJS bagi Warga Indonesia - Kompasiana.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun