Pandemi Covid-19 yang terjadi di indonesia telah mengakibatkan krisis kesehatan dan krisis perekonomian, sampai terhitung memasuki bulan agustus ini kita masih sedang menghadapi dampak yang cukup berat .
Melihat penagangan Covid-19 oleh pemerintah yang belum maksimal tentu menimbulkan permasalahan lain selain ekonomi dan kesehatan yaitu berkaitan dengan pemenuhan Hak asasi Manusia.
Presiden jokowi yang  mewakili Pemerintah Republik Indonesia berpesan agar kita semua harus menjaga agar pandemi ini jangan sampai memperburuk pemenuhan hak asasi masyarakat (HAM), oleh karena itu sepantasnya semuanya baik Kementrian dan lembaga Negara maupun rakyat mengikuti himbauan tersebut demi pemenuhan Hak Asasi Manusia yang layak dan optimal.
Karena perlindungan dan pemajuan HAM Â dimasa pandemi merupakan tantangan baru bagi kita semua. Saya rasa saat membahas persoalan covid-19, dalam konteks penegakan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bisa dibilang belum banyak perubahan.Â
Disituasi darurat seperti yang ditetapkan oleh WHO, Pemerintah Indonesia wajib untuk mengambil langkah dengan ikhtiar yang optimal dan terbaik. Dalam upaya pemenuhan HAM, Negara berperan aktif mempunyai kewajiban untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati HAM.Â
Melihat data pelanggaran hak asasi manusia, serta kebebasan sipil dalam menggemukakan berpendapat dan berekspresi pada masa pandemi covid-19 Komnas HAM selaku lembaga mandiri yang ditugaskan menyelidiki pelanggaran HAM menerima aduan yang masih cukup banyak.Â
Meskipun Hak asasi manusia mungkin bisa dapat dibatasi atau bersifat derogable dalam situasi yang darurat,. Namun, masalah ini sebaiknya diarahkan ke jalur yang telah ditetapkan menurut hukum.
Banyaknya tumpang tindih regulasi yang tidak seimbang dengan penguatan kebijakan dibidang perlindungan HAM dan sosial.Peraturan yang kurang sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM).kurang mampunya lembaga negara dalam hal pemenuhan, perlindungan dan penghormatan Hak asasi Manusia (HAM).
Rendahnya moralitas di bidang hukum dan kultur penegak hukum dalam penghormatan,pemenuhan dan perlindungan HAM , juga rendahnya pemahaman aparat negara tentang prinsip HAM. Sampai sekarang masih belum ada pertanda melegahkan dari penanganan covid-19, melihat data yang terbaru sampai sekarang kasus masih mengalami penambahan yang cukup tinggi.Â
Melihat penanganan covid-19 yang pendekatannya kurang berperspektif pada hak asasi manusia, minimnya koordinasi antar kementerian dan lembaga juga mengakibatkan kerugian di masyarakat. Pemerintah dalam hal ini juga harus mendorong masyarakat bahwa mereka mampu untuk menghormati hak asasi manusia dan kebebasan sipil .Â
Dengan begitu, ketika muncul kritik, partispasi dan masukan tidak direspon negatif . Bahkan berujung pada presekusi dan diproses hukum.
Indonesia yang merupakan negara demokrasi seharusnya mampu memberikan ruang-ruang demokrasi bagi seluruh rakyatnya. Tetapi mereka yang menyuarakan aspirasi dan ekspresi dimuka publik dibatasi dan dilarang dengan alasan Pandemi covid-19. Selain itu  menunjukan ekspresi melalui media sosial diusik dengan serangan digital bahkan ancaman dikriminalisasi.
Dalam kebebasan mengemukakan pendapat dan berekspresi dimuka publik bisa dibilang parameter sepanjang mana sistem demokrasi berjalan dalam suatu negara. Rakyat perlu mendapatkan ruang untuk berpartisipasi dalam pengawasan dengan memberikan saran dan kritik sebagai upaya memanifestasikan penyelenggaran pemerintah yang lebih baik,terlebih lagi dalam persoalan pemenuhan hak asasi manusia.
kondisi darurat merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari oleh Suatu negara. Karena tidak Negara manapun yang ada mampu memprediksi secara tepat kondisi kedaruratan yang akan dihadapinya, begitu juga pemerintah.Â
Karena itu, dikatakan suatu hal yang lumrah apabila hukum yang merupakan suatu regulasi yang menjadi batasan dalam kehidupan bernegara tidak bisa selalu menangani masalah apalagi terkait krisis yang besar. keselamatan negara dan rakyatnya merupakan hal yang utama, Memang terkadang perlu untuk mengesampingkan norma-norma hukum demi sesuatu yang dimaksud lebih optimal.Â
Mengingat dalam UUD 1945 mengenai keadaan darurat sangat minim dijumpai, Maka semoga kedepannya seluruh peraturan perundang-undangan dan konstitusi, supaya mengandung pengaturan yang lebih efektif, khususnya terkait ketentuan tentang penetapan keadaan darurat dan mengklasifikasikan faktor-faktor apa yang bisa dibatasi dan dilarang untuk dilakukan walaupun dalam keadaan yang darurat dan mendesak, demi prinsip-prinsip demokrasi dan menjamin hak asasi manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H