Indonesia yang merupakan negara demokrasi seharusnya mampu memberikan ruang-ruang demokrasi bagi seluruh rakyatnya. Tetapi mereka yang menyuarakan aspirasi dan ekspresi dimuka publik dibatasi dan dilarang dengan alasan Pandemi covid-19. Selain itu  menunjukan ekspresi melalui media sosial diusik dengan serangan digital bahkan ancaman dikriminalisasi.
Dalam kebebasan mengemukakan pendapat dan berekspresi dimuka publik bisa dibilang parameter sepanjang mana sistem demokrasi berjalan dalam suatu negara. Rakyat perlu mendapatkan ruang untuk berpartisipasi dalam pengawasan dengan memberikan saran dan kritik sebagai upaya memanifestasikan penyelenggaran pemerintah yang lebih baik,terlebih lagi dalam persoalan pemenuhan hak asasi manusia.
kondisi darurat merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari oleh Suatu negara. Karena tidak Negara manapun yang ada mampu memprediksi secara tepat kondisi kedaruratan yang akan dihadapinya, begitu juga pemerintah.Â
Karena itu, dikatakan suatu hal yang lumrah apabila hukum yang merupakan suatu regulasi yang menjadi batasan dalam kehidupan bernegara tidak bisa selalu menangani masalah apalagi terkait krisis yang besar. keselamatan negara dan rakyatnya merupakan hal yang utama, Memang terkadang perlu untuk mengesampingkan norma-norma hukum demi sesuatu yang dimaksud lebih optimal.Â
Mengingat dalam UUD 1945 mengenai keadaan darurat sangat minim dijumpai, Maka semoga kedepannya seluruh peraturan perundang-undangan dan konstitusi, supaya mengandung pengaturan yang lebih efektif, khususnya terkait ketentuan tentang penetapan keadaan darurat dan mengklasifikasikan faktor-faktor apa yang bisa dibatasi dan dilarang untuk dilakukan walaupun dalam keadaan yang darurat dan mendesak, demi prinsip-prinsip demokrasi dan menjamin hak asasi manusia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H