Mohon tunggu...
Faisal Saputra
Faisal Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Law and Social Control

28 November 2024   03:55 Diperbarui: 28 November 2024   07:39 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://berbagiruang.com/mahasiswa-sebagai-social-control/

Dibuat Oleh :

Charomah Widyaningsih (222111139)

Muhammad Faisal Saputra (222111141)

Fania Khalida Khansa (232111125)

Kesimpulan

hukum memiliki peran penting sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai instrumen yang berfungsi untuk mengatur perilaku individu dan kelompok, hukum membantu menciptakan tatanan sosial yang berkeadilan, harmonis, dan tertib.

Hukum tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan tertulis, tetapi juga merupakan manifestasi nilai-nilai budaya dan norma yang hidup di masyarakat. Dalam perspektif ini, hukum menjadi alat untuk mengarahkan perilaku masyarakat menuju keteraturan sosial yang sesuai dengan nilai moral dan etika yang berlaku. Kesadaran hukum di kalangan masyarakat sangat diperlukan agar hukum dapat efektif menjalankan peran pengendalian sosialnya.

Sebagai pedoman perilaku, hukum memberikan batasan yang jelas tentang tindakan yang dianggap benar atau salah. Misalnya, larangan terhadap tindakan kriminal seperti pencurian atau kekerasan. Aturan hukum ini memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat, sehingga tercipta rasa aman di tengah kehidupan sosial. Selain itu, hukum berfungsi untuk menyelesaikan konflik. Ketika terjadi perselisihan, hukum menyediakan mekanisme yang jelas dan adil untuk penyelesaian melalui lembaga pengadilan atau mediasi, sehingga mencegah konflik menjadi lebih luas.

Hukum juga bertindak sebagai pengendali perilaku masyarakat melalui sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum. Sanksi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera, sehingga individu atau kelompok berpikir ulang sebelum melakukan pelanggaran. Dengan demikian, hukum memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas sosial dan mencegah terjadinya kekacauan.

Selain fungsi pengaturan dan pengendalian, hukum juga menjadi alat perubahan sosial. Sebagai contoh, hukum dapat mendorong perubahan pola pikir masyarakat, seperti penerapan aturan yang mendukung kesetaraan gender atau perlindungan lingkungan. Dengan demikian, hukum tidak hanya mengontrol, tetapi juga mengarahkan masyarakat untuk beradaptasi dengan nilai-nilai baru yang lebih progresif.

Namun, efektivitas hukum sebagai kontrol sosial sangat dipengaruhi oleh integritas aparat penegak hukum, keadilan sistem hukum, dan kesadaran hukum masyarakat. Ketika masyarakat memiliki kesadaran hukum yang baik, mereka cenderung lebih patuh terhadap aturan. Dengan kesadaran ini, hukum dapat berjalan secara efektif sebagai instrumen kontrol sosial untuk menciptakan masyarakat yang berkeadilan dan harmonis.

Peran Hukum Sebagai Social Control

Hukum memainkan peran krusial sebagai alat kontrol sosial yang efektif dalam masyarakat. Hukum tidak hanya bertindak sebagai perangkat formal untuk mengatur perilaku individu dan kelompok, tetapi juga sebagai bagian dari budaya yang membentuk kerangka norma dalam kehidupan bersama.

Hukum berfungsi sebagai alat utama untuk menciptakan ketertiban sosial, baik dalam masyarakat modern maupun primitif. Sebagai kontrol sosial, hukum menyediakan pedoman yang jelas tentang tingkah laku yang diperbolehkan atau dilarang, sehingga membantu menghindarkan masyarakat dari konflik atau tindakan yang merugikan. Dengan adanya aturan yang berlaku secara universal, hukum membantu menciptakan keteraturan dalam hubungan sosial.

Selain itu, hukum juga bertindak sebagai mekanisme penyelesaian konflik. Ketika terjadi perselisihan antarindividu atau kelompok, hukum menyediakan jalur legal yang memungkinkan penyelesaian secara adil dan terorganisir. Dalam konteks ini, hukum membantu mencegah eskalasi konflik yang lebih besar dengan memberikan keputusan yang berdasarkan norma keadilan.

Penulis menyoroti pentingnya hukum sebagai alat untuk mewujudkan keadilan di tengah masyarakat. Salah satu indikator utama keberhasilan hukum sebagai kontrol sosial adalah tingkat kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran ini melibatkan pemahaman dan penghormatan terhadap hukum, yang pada akhirnya mempengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat. Sayangnya, di Indonesia, rendahnya kesadaran hukum sering menjadi hambatan dalam mencapai efektivitas hukum sebagai kontrol sosial. Faktor-faktor seperti ketidakpastian hukum, lemahnya penegakan hukum, dan praktik mafia peradilan menjadi penyebab utama masalah ini.

Hukum juga diidentifikasi sebagai instrumen perubahan sosial. Dengan membentuk aturan yang responsif terhadap perkembangan zaman, hukum dapat mendorong transformasi nilai-nilai dalam masyarakat. Namun, agar hukum dapat menjalankan perannya dengan baik, diperlukan integritas dari aparat penegak hukum, fasilitas hukum yang memadai, serta komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan.

Kesimpulannya, hukum menjadi alat kontrol sosial yang strategis karena mengatur perilaku masyarakat, mencegah konflik, menyelesaikan perselisihan, dan mendukung perubahan sosial. Namun, efektivitas hukum ini hanya dapat tercapai jika kesadaran hukum masyarakat tinggi dan sistem hukum berjalan secara adil dan profesional.

Contoh hukum dan kontrol sosial dalam Masyarakat

Hukum berperan penting dalam kontrol sosial dengan mengatur perilaku masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Contohnya adalah peraturan lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, melarang pelanggaran seperti melanggar lampu merah atau tidak menggunakan helm. Penegakan aturan dilakukan oleh polisi melalui denda atau tilang, sementara masyarakat juga berperan sebagai pengendali dengan memberikan teguran kepada pelanggar. Contoh lain adalah pengelolaan sampah yang diatur melalui Peraturan Daerah, melarang pembuangan sampah sembarangan dengan ancaman denda. Selain hukum formal, kontrol sosial informal muncul dari masyarakat dalam bentuk teguran atau pengucilan terhadap pelanggar. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 melindungi korban dan menghukum pelaku. Selain sanksi hukum, pelaku juga menghadapi tekanan moral dari masyarakat, yang membantu mendorong perubahan perilaku dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman.

Peran Mahasiswa Dalam Memberikan Social Control

mahasiswa memiliki peran strategis dalam memberikan kontrol sosial di masyarakat. Sebagai agen perubahan (agent of change), mahasiswa dapat berkontribusi dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi, diskusi publik, dan advokasi terhadap isu-isu hukum yang relevan. Mahasiswa juga berperan sebagai pengawas kebijakan, mengkritisi penyimpangan dalam penegakan hukum, serta mendorong transparansi melalui gerakan sosial yang berlandaskan nilai-nilai keadilan. Selain itu, mahasiswa dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dengan menyuarakan aspirasi rakyat secara konstruktif dan terukur. Melalui berbagai aktivitas ini, mahasiswa membantu memperkuat budaya hukum yang adil, menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, dan memastikan hukum berfungsi secara efektif sebagai alat kontrol sosial yang mendukung keadilan serta keseimbangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun