Mohon tunggu...
Faisal Saputra
Faisal Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Law and Social Control

28 November 2024   03:55 Diperbarui: 28 November 2024   07:39 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://berbagiruang.com/mahasiswa-sebagai-social-control/

Peran Hukum Sebagai Social Control

Hukum memainkan peran krusial sebagai alat kontrol sosial yang efektif dalam masyarakat. Hukum tidak hanya bertindak sebagai perangkat formal untuk mengatur perilaku individu dan kelompok, tetapi juga sebagai bagian dari budaya yang membentuk kerangka norma dalam kehidupan bersama.

Hukum berfungsi sebagai alat utama untuk menciptakan ketertiban sosial, baik dalam masyarakat modern maupun primitif. Sebagai kontrol sosial, hukum menyediakan pedoman yang jelas tentang tingkah laku yang diperbolehkan atau dilarang, sehingga membantu menghindarkan masyarakat dari konflik atau tindakan yang merugikan. Dengan adanya aturan yang berlaku secara universal, hukum membantu menciptakan keteraturan dalam hubungan sosial.

Selain itu, hukum juga bertindak sebagai mekanisme penyelesaian konflik. Ketika terjadi perselisihan antarindividu atau kelompok, hukum menyediakan jalur legal yang memungkinkan penyelesaian secara adil dan terorganisir. Dalam konteks ini, hukum membantu mencegah eskalasi konflik yang lebih besar dengan memberikan keputusan yang berdasarkan norma keadilan.

Penulis menyoroti pentingnya hukum sebagai alat untuk mewujudkan keadilan di tengah masyarakat. Salah satu indikator utama keberhasilan hukum sebagai kontrol sosial adalah tingkat kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran ini melibatkan pemahaman dan penghormatan terhadap hukum, yang pada akhirnya mempengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat. Sayangnya, di Indonesia, rendahnya kesadaran hukum sering menjadi hambatan dalam mencapai efektivitas hukum sebagai kontrol sosial. Faktor-faktor seperti ketidakpastian hukum, lemahnya penegakan hukum, dan praktik mafia peradilan menjadi penyebab utama masalah ini.

Hukum juga diidentifikasi sebagai instrumen perubahan sosial. Dengan membentuk aturan yang responsif terhadap perkembangan zaman, hukum dapat mendorong transformasi nilai-nilai dalam masyarakat. Namun, agar hukum dapat menjalankan perannya dengan baik, diperlukan integritas dari aparat penegak hukum, fasilitas hukum yang memadai, serta komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan.

Kesimpulannya, hukum menjadi alat kontrol sosial yang strategis karena mengatur perilaku masyarakat, mencegah konflik, menyelesaikan perselisihan, dan mendukung perubahan sosial. Namun, efektivitas hukum ini hanya dapat tercapai jika kesadaran hukum masyarakat tinggi dan sistem hukum berjalan secara adil dan profesional.

Contoh hukum dan kontrol sosial dalam Masyarakat

Hukum berperan penting dalam kontrol sosial dengan mengatur perilaku masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Contohnya adalah peraturan lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, melarang pelanggaran seperti melanggar lampu merah atau tidak menggunakan helm. Penegakan aturan dilakukan oleh polisi melalui denda atau tilang, sementara masyarakat juga berperan sebagai pengendali dengan memberikan teguran kepada pelanggar. Contoh lain adalah pengelolaan sampah yang diatur melalui Peraturan Daerah, melarang pembuangan sampah sembarangan dengan ancaman denda. Selain hukum formal, kontrol sosial informal muncul dari masyarakat dalam bentuk teguran atau pengucilan terhadap pelanggar. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 melindungi korban dan menghukum pelaku. Selain sanksi hukum, pelaku juga menghadapi tekanan moral dari masyarakat, yang membantu mendorong perubahan perilaku dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih aman.

Peran Mahasiswa Dalam Memberikan Social Control

https://berbagiruang.com/mahasiswa-sebagai-social-control/
https://berbagiruang.com/mahasiswa-sebagai-social-control/
mahasiswa memiliki peran strategis dalam memberikan kontrol sosial di masyarakat. Sebagai agen perubahan (agent of change), mahasiswa dapat berkontribusi dengan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui edukasi, diskusi publik, dan advokasi terhadap isu-isu hukum yang relevan. Mahasiswa juga berperan sebagai pengawas kebijakan, mengkritisi penyimpangan dalam penegakan hukum, serta mendorong transparansi melalui gerakan sosial yang berlandaskan nilai-nilai keadilan. Selain itu, mahasiswa dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dengan menyuarakan aspirasi rakyat secara konstruktif dan terukur. Melalui berbagai aktivitas ini, mahasiswa membantu memperkuat budaya hukum yang adil, menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum, dan memastikan hukum berfungsi secara efektif sebagai alat kontrol sosial yang mendukung keadilan serta keseimbangan sosial dalam kehidupan bermasyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun