Max Weber melihat hukum sebagai bagian dari proses rasionalisasi dan birokratisasi. Menurut Weber, penghimpunan dan perkembangan hukum terakomodasi, pragmatik, dan rasionalisasi dalam masyarakat modern. Perspektif ini tercermin dalam pembentukan lembaga peradilan modern dan penyediakan layanan publik terkait hukum. Max Weber sangat relevan untuk kasus hukum di Indonesia. Melihat dengan digitalisasi administrasi hukum, peningkatan peranan e-court, dan prosedur birokrasi hukum yang efisien. Namun, Weber juga memperingatkan kemungkinan dampak negatif dari birokratisasi dalam bentuk dehumanisasi proses hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H