Mohon tunggu...
Faisal Saputra
Faisal Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemikiran Max Weber dan H.L.A hart

5 November 2024   01:34 Diperbarui: 5 November 2024   02:25 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Max Weber melihat hukum sebagai bagian dari proses rasionalisasi dan birokratisasi. Menurut Weber, penghimpunan dan perkembangan hukum terakomodasi, pragmatik, dan rasionalisasi dalam masyarakat modern. Perspektif ini tercermin dalam pembentukan lembaga peradilan modern dan penyediakan layanan publik terkait hukum. Max Weber sangat relevan untuk kasus hukum di Indonesia. Melihat dengan digitalisasi administrasi hukum, peningkatan peranan e-court, dan prosedur birokrasi hukum yang efisien. Namun, Weber juga memperingatkan kemungkinan dampak negatif dari birokratisasi dalam bentuk dehumanisasi proses hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun