Mohon tunggu...
Faisal Muhamad Aji Baskoro
Faisal Muhamad Aji Baskoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 5-Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah -UIN Raden Mas Said Surakarta yang memiliki bakat dalam menulis dan bermedia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Soshum, Analisis Faktor-Faktor Efektivitas Hukum dalam Masyarakat, Pemikiran Hukum Emile Durkhem dan Aliran Positivisme

7 November 2023   21:45 Diperbarui: 7 November 2023   21:54 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

*Hasil Riview Book "Sosiologi Hukum" karya I Gusti Ngurah Darma Laksana S.H.,M.kn

Sosiologi hukum termasuk ke dalam kategori ilmu nomografik yang bertumpu pada deskripsi dan penjelasan. Eksplorasi kebenaran dilakukan oleh penelitian-penelitian sosiologi hukum yang pada akhirnya menemukan "kebenaran baru" atau mengungkap hal-hal yang sebelum itu tidak dipikirkan orang. Dalam sosiologi hukum, disebabkan oleh perhatian terhadap struktur sosial tersebut, maka hukum juga tidak memiliki lingkup universal, melainkan variabel, seperti latar belakang sosial dan ekonomi, kedudukan dalam masyarakat, juga etnis dan ras. Berbeda halnya dengan ilmu hukum normatif yang memandang hukum dalam hukum itu sendiri (apa yang tertuang dalam peraturan). Eksponen dari aliran positivisme Joh Austin, mengatakan "the study of the nature should be a study of law as it actually exists in a legal system, and not of law as it ought to be on moral ground" (bahwa studi tentang sifat hukum seharusnya merupakan studi tentang hukum yang benar-benar terdapat dalam sistem hukum, dan bukan hukum yang seharusnya ada dalam norma-norma moral). 

Selanjutnya, Gurvitch membedakan sosiologi hukum atas beberapa bentuk dengan menggunakan ukuran ruang lingkup masalah yang dicakup :

1. Masalah sosiologi hukum sistematik (sistematic sociology of law), yang menelaah hubungan antara bentuk kemasyarakatan (forms of sociality) dengan jenis hukum (kinds of law);

2. Masalah sosiologi hukum diferensial, yang menelaah manifestasi hukum sebagai suatu fungsi satuan kolektif yang nyata;

3. Masalah sosiologi hukum genetik yang menelaah keteraturan sebagai tendensi dan faktor-faktor dari perubahan, perkembangan dan keutuhan hukum dalam satu type masyarakat tertentu

Lali inspirasi yang saya dapat bahwa sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi. Sebagai cabang kajian sosiologi, sosiologi hukum banyak memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman kehidupan bermasyarakat sehari-hari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun