Mohon tunggu...
Faisal Muhamad Aji Baskoro
Faisal Muhamad Aji Baskoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 5-Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah -UIN Raden Mas Said Surakarta yang memiliki bakat dalam menulis dan bermedia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengertian Soshum, Analisis Faktor-Faktor Efektivitas Hukum dalam Masyarakat, Pemikiran Hukum Emile Durkhem dan Aliran Positivisme

7 November 2023   21:45 Diperbarui: 7 November 2023   21:54 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis."

4. Menurut David N. Schiff 

Baginya, sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik, di mana hal itu berkaitan dengan legal relation. Fenomena hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional dan organizational socialization, tifikasi, abolisasi, dan konstruksi sosial.

5. Soetandyo Wignjosoebroto 

"Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari."

*Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Saya 

Pada intinya, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya. Dalam mempelajari sosiologi hukum, penting untuk memahami ruang lingkup, objek, dan karakteristiknya.

*Berikan contoh kasus dan analisis faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat

membahas masalah Efektivitas hukum pidana terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia berdasarkan pasal 310 ayat 4 undang-undang nomor 22 tahun 2009 (studi di polresta pontianak). Dari hasil penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif, diperoleh kesimpulan Bahwa culpa atau kelalaian adalah keadaan batin si pelaku perbuatan pidana yang bersifat ceroboh/ teledor/ kurang hati-hati hingga pebuatan dan akibat yang dilarang hukum itu terjadi. dalam culpa ini pelaku sama sekali tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan tindak pidana. Akan tetapi ia tetap patut dipersalahkan karena sikapnya yang ceroboh atau teledor.Efektifitas penerapan hukum Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal adalah dengan penerapan sanksi terhadap pengendara bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, diatur dalam pasal 310 ayat (1) sampai ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, yang sanksi hukumannya berupa pidana penjara dan atau denda, sesuai dengan akibat yang ditimbulkan oleh korban kecelakaan.Upaya meningkatkan efektivitas penerapan hukum pelanggaran lalu lintas di wilayah Polresta Pontianak dapat dilakukan secara terfokus :berorientasi pada perlindungan, pengayoman dan pelayanan terhadap pengguna jalan yang melakukan pelanggaran berupa : penindakan pelanggaran Helm, Sabuk pengaman dan kelengkapan kendaraan bermotor; Pengguna jalan lainnya berupa : penindakan pelanggaran SIM, Kecepatan, rambu, marka dan lainnya, serta; kepentingan pengungkapan kasus pidana berupa : penindakan pelanggaran STNK, Nomor rangka, nomor mesin dan lainnya). Dilaksanakan tidak hanya pada saat Operasi Kepolisian saja tetapi dilaksanakan pula pada lokasi dan jam rawan menurut hasil analisa dan evaluasi yang dilaksanakan oleh bagian analis lalu lintas di lingkungan Polri dalam upaya memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Mengimplementasikan Perpolisian Masyarakat dalam Fungsi lalu lintas yang dilaksanakan secara berkesinambungan dalam kebersamaan yang saling mendukung tanpa harus mencampuri fungsi, tugas, tanggung jawab dan kewenangan masing-masing instansi yang terkait didalamnya

* Contoh Pemikiran Hukum Emile Durkhem, Aliran Pemikiran Positivisme 

Pemikiran Emile Durkheim tentang Sosiologi tak terlepas dari teori fakta sosial yang diungkapkannya. Menurut Emile Durkheim, fakta sosial masyarakat terdiri dari luar diri individu, seperti kepercayaan, norma, status, peran, serta institusi. Konsep seputar fakta sosial ini disusun dengan tujuan untuk membahas seputar lingkungan sosial serta perilaku dari setiap individu.Sedangkan Menurut Durkheim, hukum adalah kaidah yang bersanksi. Berat ringannya sanksi tergantung pada sifat pelanggaran, anggapan serta keyakinan masyarakat tentang baik buruknya suatu tindakan dan peranan sanksi tersebut dalam masyarakat. Dalam masyarakat terdapat dua kaidah hukum, yaitu hukum represif dan hukum restitutif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun