Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kendati demikian kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.
sampai saat ini PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU.
Tak hanya itu, PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.
Para hakim, jaksa, polisi harus berani membaca teks hukum dengan makna yang lebih luas secara progresif, yaitu menempatkan pada konteks sosial dan tujuan sosial masa kini.Â
Tidak sedikit teks undang-undang yang malah bisa mengganggu rasa keadilan di masyarakat apabila tidak dibaca dan dimaknai secara progresif.Â
Atas kenyataan itulah disadari benar oleh pembuat undang-undang di negeri ini sehingga diberlakukan UU pasal 2 ayat 1 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1)yang menentukan bahwa (1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilanyang hidup dalam masyarakat.
Laporan penelitian M. Syamsuddin menyatakan bahwa pola pikir yang bercorak positivistik dan yang non-positivistik pada tatanan praksisnya melahirkan kecendrungan hakim yang berbeda dalam melakukan pemaknaan atau penafsiran hukum dalam memutus perkara korupsi.Â
Hasil penelitian membuktikan tipe pertama adalah tipe hakim tekstual dan tipe keduaadalah tipe hakim yang kontekstual. Implikasinya sering kali hakim tipe pertama menjadi sulit atau gagal dalam membuktikan unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H