Mohon tunggu...
Faisal Muhamad Aji Baskoro
Faisal Muhamad Aji Baskoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Semester 5-Prodi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya merupakan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syariah -UIN Raden Mas Said Surakarta yang memiliki bakat dalam menulis dan bermedia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Terdakwa Kasus Korupsi Terbesar RI Diminta Ganti Rugi Rp41 T

25 September 2023   09:39 Diperbarui: 25 September 2023   09:41 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kendati demikian kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

sampai saat ini PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU.

Tak hanya itu, PT Duta Palma Group juga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola.

Para hakim, jaksa, polisi harus berani membaca teks hukum dengan makna yang lebih luas secara progresif, yaitu menempatkan pada konteks sosial dan tujuan sosial masa kini. 

Tidak sedikit teks undang-undang yang malah bisa mengganggu rasa keadilan di masyarakat apabila tidak dibaca dan dimaknai secara progresif. 

Atas kenyataan itulah disadari benar oleh pembuat undang-undang di negeri ini sehingga diberlakukan UU pasal 2 ayat 1 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1)yang menentukan bahwa (1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilanyang hidup dalam masyarakat.

Laporan penelitian M. Syamsuddin menyatakan bahwa pola pikir yang bercorak positivistik dan yang non-positivistik pada tatanan praksisnya melahirkan kecendrungan hakim yang berbeda dalam melakukan pemaknaan atau penafsiran hukum dalam memutus perkara korupsi. 

Hasil penelitian membuktikan tipe pertama adalah tipe hakim tekstual dan tipe keduaadalah tipe hakim yang kontekstual. Implikasinya sering kali hakim tipe pertama menjadi sulit atau gagal dalam membuktikan unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun