Tahun ini target penerimaan pajak dipatok Rp 1,435 triliun, naik 16,7 persen dibandingkan dengan realisasi 2016. Sungguh tantangan yang sangat berat mengingat pertumbuhan penerimaan pajak selama lima tahun terakhir rata-rata hanya 8 persen, tidak sampai separuh dari target.
Tahun ini adalah masa konsolidasi. Pengesahan undang-undang perpajakan yang baru perlu dipercepat agar mulai tahun 2018 mulai terjadi peningkatan penerimaan pajak yang melebihi potensi alamiahnya.
Hampir tidak ada pilihan untuk tahun ini kecuali memangkas belanja modal, termasuk untuk pembangunan infrastruktur. Itulah syarat cukup agar konsolidasi fiskal berlangsung mulus.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H