Mohon tunggu...
Faisal Basri
Faisal Basri Mohon Tunggu... Dosen - Mengajar, menulis, dan sesekali meneliti.

Mengajar, menulis, dan sesekali meneliti.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Manuver Berbahaya Menteri BUMN

18 Agustus 2016   04:48 Diperbarui: 18 Agustus 2016   07:52 3282
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: "Roadmap Sektor Energy," bahan presentasi Edwin H. Abdullah, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kemeterian BUMN, 5 November 2015.
Sumber: "Roadmap Sektor Energy," bahan presentasi Edwin H. Abdullah, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kemeterian BUMN, 5 November 2015.

Tiba-tiba Kementerian BUMN memunculkan skema induk BUMN energi yang tak lama kemudian berubah menjadi induk BUMN migas. Lihat PGN-Pertagas Akan Dilebur Jadi Anak Usaha Pertamina. Setelah Deputi Menteri BUMN yang membawahi BUMN energi diangkat menjadi wakil komisaris utama Pertamina pada 29 Maret 2016, roadmap yang pernah ia presentasikan pun tidak lagi jadi acuan. 

Di dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang penulis peroleh, isinya tak lebih sekadar aksi korporasi. Rancangan PP berjudul PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERTAMINA.

Inbreng atau investasi pemerintah dilakukan dengan mengalihkan saham pemerintah di PGN ke PT Pertamina. Cara inbreng dalam bentuk saham tidak lazim. Biasanya inbreng dalam bentuk aset, sumber daya manusia, dan uang tunai.

Dengan aksi korporasi itu, PGN tidak lagi berstatus BUMN, melainkan swasta murni yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Salah satu alasan yang diajukan Kementerian BUMN dalam pembentukan induk BUMN migas adalah agar terdapat sinergi usaha yang lebih baik antar perusahaan. Kalau yang dituju adalah Pertamina pada tahap selanjutnya menggabungkan atau melebur Pertagas (anak perusahaan Pertamina) dan PGN menjadi perusahaan baru berstatus swasta murni, mengapa tidak menempuh opsi awal saja, yaitu PGN mengambil alih Pertagas.

Mengelola BUMN tidak semestinya melulu dengan pendekatan korporasi. Ingat, kehadiran BUMN mengemban misi khusus. Pendiri Republik dengan jernih mengamanatkan pembentukan PGN sebagaimana termaktub dalam PP Nomor 19 Tahun 1965. Misi serupa termaktub pula dalam PP Nomor 37 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Gas Negara Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Alasan kehadiran BUMN induk agar kapasitas berutang lebih besar bukan merupakan insentif positif untuk mendorong manajemen secara sungguh-sungguh membenahi perusahaan. Doronglah BUMN mencari dana sendiri. 

Terbukti Pelindo III dan Pelindo II bisa meraup dana miliaran dollar AS. Lihat Pelindo II raup dana 1,6 miliar dollar AS. Bisa juga dengan menggandeng mitra strategis. Agar bisa meraup dana dan merangkul mitra strategis, mau tak mau BUMN harus berbenah agar sosoknya tampak sehat "lahir-batin" dan lebih transparan.

Indonesia menghadapi tantangan berat untuk memperkokoh ketahanan energi. Sudah lama kita mengalami defisit minyak. Produksi sudah di bawah 800.000 barrel per hari, sedangkan konsumsi minyak sekitar 1,6 juta barrel  per hari. Jadi ada kesenjangan sekitar 800.000 barrel per hari yang harus ditutupi dengan mengimpor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM).

Walaupun sampai sekarang kita masih menikmati surplus gas, ancaman defisit gas sudah di depan mata. Hampir bisa dipastikan tidak sampai 10 tahun lagi kita bakal mengalami defisit gas.

Bukankah lebih baik pemerintah mendorong Pertamina lebih fokus di hulu dengan menggalakkan ekplorasi dan eksploitasi serta menggalakkan pemilikan ladang minyak di luar negeri yang cadangannya besar sehingga bisa memasok kebutuhan kilang di dalam negeri ang direncanakan bakal bertambah dan yang ada dimodernisasikan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun