Mohon tunggu...
faisal abid
faisal abid Mohon Tunggu... Administrasi Sosial -

Hanya menuliskan apa yang terlintas di isi kepala yang isinya lembek dan becek.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengapa Tikus Kantor Tidak di Eksekusi?

10 Desember 2018   10:06 Diperbarui: 10 Desember 2018   10:11 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Korupsi, kata-kata itu sudah sering sekali kita dengar, bukan hal aneh lagi jika kita melihat di berita cetak maupun media para pejabat-pejabat negeri ini memakan uang rakyat.

Mengapa mereka melakukan itu, Kurang kah gaji mereka? Kurang kah tunjangan dan fasilitas mereka? berikut adalah daftar gaji pemerintahan

No.

Jabatan

Gaji Pokok (Rp)
per bulan

Tunjangan Jabatan

(Rp)

 

Tunjangan Lainnya

(Rp)

1
Presiden

30.240.000

32.500.000


2
Wakil Presiden

20.160.000

22.000.000


3
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

5.040.000

18.900.000

Uang Paket : 2.000.000
Komunikasi Intensif : 4.968.000
4
Wakil Ketua DPR

4.620.000

15.600.000

Uang Paket : 2.000.000
Komunikasi Intensif : 4.554.000
5
Ketua Mahkamah Agung (MA)

5.040.000

121.609.000

Uang Paket : 450.000
6
Wakil Ketua MA

4.620.000

82.451.000


7
Ketua Muda MA

4.410.000

77.504.000


8
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

5.040.000

15.600.000

Tunjangan Kinerja BPK :
Kelas Jabatan 1 : 1.540.000
Kelas Jabatan 17 : 41.550.000
9
Wakil Ketua BPK

4.620.000

15.600.000

Tunjangan Kinerja BPK :
Kelas Jabatan 1 : 1.540.000
Kelas Jabatan 17 : 41.550.000
10
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

5.040.000

15.120.000

Tunjangan Kehormatan : 1.460.000
Fasilitas Perumahan : 23.000.000
Fasilitas Transportasi : 18.000.000
Asuransi Kesehatan : 2.200.00
Tunjangan Hari Tua : 5.405.000
11
Wakil Ketua KPK

4.620.000

12.474.000

Tunjangan Kehormatan : 1.300.000
Fasilitas Perumahan : 21.275.000
Fasilitas Transportasi : 16.650.000
Asuransi Kesehatan : 2.200.00
Tunjangan Hari Tua : 4.598.500
12
Anggota DPR sebagai Ketua Komisi

15.510.00

9.700.000

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : 7.700.000
Tunjangan Aspirasi : 7.200.000
Tunjangan Kehormatan : 6.690.000
Tunjangan Komunikasi Intensif : 16.468.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : 5.250.000
13
Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi

15.510.00

9.700.000

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : 7.700.000
Tunjangan Aspirasi : 7.200.000
Tunjangan Kehormatan : 6.460.000
Tunjangan Komunikasi Intensif : 16.009.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : 4.500.000
14
Anggota DPR

15.510.00

9.700.000

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : 7.700.000
Tunjangan Aspirasi : 7.200.000
Tunjangan Kehormatan : 5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif : 15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : 3.750.000
15
Anggota MA

4.200.000

9.700.000

Tunjangan Kinerja MA :
Kelas Jabatan 1 : 1.719.000
Kelas Jabatan 27 : 32.865.000
16
Anggota BPK

4.200.000

9.700.000

Tunjangan Kinerja BPK :
Kelas Jabatan 1 : 1.540.000
Kelas Jabatan 17 : 41.550.000
17
Menteri Negara

5.040.000

13.608.000


18
Jaksa Agung

5.040.000

13.608.000

Tunjangan Kinerja Kejaksaan:
Kelas Jabatan 1 : 1.645.000
Kelas Jabatan 18 : 25.739.000
19
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)

5.646.100

13.608.000


20
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

21
Pejabat lain setara Menteri

5.040.000

13.608.000


22
Kepala Daerah Provinsi

3.000.000

5.400.000

Besarnya biaya penunjang operasional gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
23
Wakil Kepala Daerah Provinsi

2.400.000

4.320.000

Besarnya biaya penunjang operasional gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
24
Kepala Daerah Kabupaten /Kota

2.100.000

3.780.000


25
Wakil Kepala Daerah

1.800.000

3.240.000


Baca Juga : Rumah Ibadah Adalah Dasar Edukasi Penyebar Perdamaian

Gaji pemerintah terbilang besar tetapi mereka masih juga memakan uang rakyat, apakah karena rendahnya hukum untuk para koruptor sehingga mereka dengan mudahnya mengambil uang rakyat. para aparat penegak hukum pun terkadang ikut terlibat di dalam nya sehingga mereka para koruptor tidak takut lagi untuk melakukannya.

Mengapa indonesia tidak mengeksekusi para koruptor?  Taiwan, Tiongkok, Vietnam, dan Singapura dll,  negara-negara ini melakukan humum mati bagi para koruptor sehingga memberikan pandangan bagi para pejabat lainnya agar mereka tidak melakukannya. 

Mengapa Indonesia tidak melakukan hukum mati bagi para koruptor? HAM selalu di bawa-bawa jika peraturan ini dibicarakan, tetapi jika hukuman ini tidak dilakukan maka korupsi akan terjadi di mana-mana.

Jika kasus ini terus terjadi kapan indonesia akan sejahtera dan rakyatnya menjadi makmur, jika rakyat makmur maka kejahatan pun pasti akan berkurang, karena kemiskinan lah maka kejahatan terjadi.

Setuju kah anda jika hukuman mati di berlakukan di Indonesia untuk pada koruptor?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun