Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Hukum Eropa Kontinental-Civil Law dan Common Law-Anglo Saxon

13 November 2024   06:57 Diperbarui: 13 November 2024   12:39 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandangan yang memberikan prioritas kepada Common law nampaknya sudah mulai luntur pada periode awal berkembangnya perundang-undangan maupun pada awal zaman moderen. Namun, bagaimanapun juga raja-raja Inggris setidak-tidaknya sudah mengeluarkan sama banyaknya undang-undang dibandingkan raja-raja Perancis selama abad-abad XIII-XVI bahkan untuk periode tertentu lebih banyak.

Misalkan Raja Edwarg I oleh beberapa penulis hukum Inggris dijuluki Justinianus Inggris karena banyak undang-undang yang mencolok selama ia berkuasa, bahkan beberapa statutes masih berlaku sampai sekarang. Aktivitas di bidang perundang-undangan terus meningkat sejak abad XIII sampai pada abad XX, seperti halnya di negara-negara Eropa Kontinental dan hal tersebut berlangsung kendatipun adanya sikap common lawyers yang menentangnya.

Suatu perbedaan penting antara Inggris dan negara-negara Eropa lainnya adalah menyangkut wewenang membuat undang-undang yang di Inggris telah jauh lebih dahulu diserahkan kepada parlemen (dewan perwakilan rakyat) daripada negara-negara Eropa Kontinental. Peranan yang dimainkan parlemen dalam bidang perundang-undangan secara berangsur-sngsur bertambah besar. Setelah terjadi begitu banyak konflik antara raja dan parlemen dan dimenangkan oleh parlemen sehingga menetapkan bahwa tidakada sebuah undang-undang bisa dikeluarkan tanpa persetujuan parlemen.

Prinsip ini baru diterima di Perancis pada saat berkobarnya revolusi Perancis. Meskipun perundang-undangan di Inggris telah sejak lama dipandang hanya sebagai tambahan pada peradilan, kendatipun susunan parlemen yang semakin lama semakin demokratis, namun dalam abad XIX dan terutama abad XX memperlihatkan suatu ekspansi yang luar biasa.

Melalui jalur perundang-undangan telah diadakan perubahan-perubahan mendasar di dalam susunan peradilan dan oleh sebab itu reformasi di dalam hukum acara dan hubungan serta perimbangan timbal balik antara Common Law dan Equity. Kendatipun peranan besar yang dimainkan perundang-undangan, namun tetap saja Inggris merupakan sebuah negara tanpa undang-undang dasar dan tanpa kitab undang-undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun