Sistem hukum Anglo Saxon yang kemudian dikenal dengan sebutan Anglo Amerika mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem Common Law dan sistem unwritten Law. Walaupun disebut sebagai unwritten Law tetapi tidak sepenuhnya benar, karena di dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statutes). Sistem hukum Anglo Amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara-negara Amerika Utara, seperti Kanada dan beberapa negara Asia yang menjadi persemakmuran Inggris.
Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Saxon adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, maka prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum. Disamping putusan hakim, maka kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari putusan-putusan di dalam pengadilan.
Sumber-sumber hukum itu (putusan hakim, kebiasaan dan administrasi negara) tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu seperti dalam sistem Eropa Kontinental. Selain itu juga di dalam sistem hukum Anglo Amerika adanya peranan yang diberikan kepada seorang hakim berbeda dengan sistem Eropa Kontinental.
Hakim berfungs tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk memutus perkara yang sejenis yang sering disebut hukum yurisprudensi.
Sistem hukum Anglo Amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama the doctrine of prcedent/strate decisis, yang pada hakekatnya menyatakan dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasrkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada di dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya(precedent).
Dalam hal tidakada putusan hakim lain dari perkara atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya kalau dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasaarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya. Dalam perkembangan sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian hukum publik dan hukum privat .
Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama yang diberikan oleh sistem Eropa Kontinental. Sedangkan hukum privat pengertiannya agak berbeda, dimana kalau di dalam sistem Eropa Kontinental hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum daganga yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum tersebut, maka bagi Anglo Amerika pengertian hukum privat lebih ditujukan pada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons), hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan hukum kebiasan.
Untuk sedikit memperjelas perkembangan dan keterkaitan serta saling berpengaruhan antara sistem hukum Eropa Kontinental (statute) dengan sistem hukum Anglo Saxon (common law/unwritten law>Inggris) alangkah baiknya kita melihat kajian pemikiran sejarah hukum berikut. Sesuai dengan pendapat panutan di Inggris sampai abad XVIII dan XIX, perundang-undangan hanya menempati tempat kedua dalam urut-urutan sumber-sumber hukum Inggris setelah peradilan.
Acts of statutes (undang-undang) dipandang sebagai kekecuailian atas Common law para hakim harus menafsirkan undang-undang ini secara sempit, bahkan lebih mengindahnya kata-katanya daripada jiwanya. Pandangan ini nampaknya semakin lama terdesak dengan meluasnya peranan pembuat undang-undang terutama dalam abad XX ini.
Sedangkan Common Law tetap tradisional, konservatif, perundang-undangan lebih memperhatikan tujuan-tujuan sosial. Di bawah pengaruh pemerintahan Partai Buruh yang berkuasa di Inggris, secara berturut-turut, maka negara makin lama makin terlibat dalam permasalahan-permasalahan ekonomi dan sosial dalam arti perkembangan ke arah penciptaan sebuah welfare state (negara kesejahteraan).