Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mazhab Hukum (Aliran-aliran Pemikiran Hukum)

14 Oktober 2024   08:23 Diperbarui: 14 Oktober 2024   08:30 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aliran pemikiran atau mazhab hukum merupakan pikiran-pikiran tentang hukum di setiap zaman. Beberapa mazhab hukum:

HUKUM ALAM/KODRAT

Ciri-ciri pemikiran:

1.      Hukum bersumber pada Tuhan, wahyu, alam sehingga hukum itu bersifat abadi di setiap ruang dan waktu. Pelopor aliran ini adalah Plato dan Aristoteles.

2.      Adanya hubungan harmonis antara manusia dengan alam 

3.      Manusia hanya wajib menjalankan segala perintah dan larangan yg termuat dalam kitab-kitab dan surat-surat suci agama

Manfaat pemikiran:

1.     Dasar etika dan moral bagi hukum positif 

2.     Dasar bagi konsepsi kebebasan manusia 

3.     Mendasari hukum hingga memaksa hukum untuk bertujuan pada keadilan.

HUKUM SEBAGAI SEJARAH DAN BUDAYA

1.      Hukum bersumber pada semangat atau jiwa bangsa atau volksgeist---von Savigny

2.      Hukum pada dasarnya ditemukan di masyarakat melalui kebiasaan, cara hidup yang sifatnya menurut ruang dan waktu masyarakat sehingga setiap bangsa memiliki hukum.  

3.      Kesadaran hukum menjadi dasar dan sumber hukum dalam sebuah masyarakat/negara.

POSITIVISME HUKUM

Ciri-ciri pemikiran:

1.      Menguat pada persoalan kepastian hukum.  

2.      Hukum hanya menyoal apa yang sedang terjadi atau hukum positif  

3.     Menitiberatkan pada apa yang seharusnya menurut hukum 

Manfaat positivisme hukum:

1.      Adanya kepastian hukum

2.      Adanya kekuatan hukum yang tetap

3.      Memberi pengakuan hukum atau keabsahan atau legalitas pada hukum 

4.      Adanya sumber hukum yang jelas sehingga tidak terjadi praktek hukum rimba dalam menyelsaikan persoalan hukum.

MAZHAB SOSIOLOGIS

Ciri-ciri pemikiran:

1.      Hukum adalah gejala masyarakat sehingga harus mengikuti dinamika masyarakat.  

2.      Hukum adalah kebiasaan, hukum yang hidup, sehingga hukum tidak perlu diciptakan negara karena hukum merupakan realitas masyarakat maka harus golongan masyarakat sendiri yg menciptakan hukum.  

3.      Hukum sebagai solidaritas sosial yaitu bukan kehendak penguasa melainkan bergantung pada kenyataan sosial>Leon Duguit

Manfaat positivisme hukum:

1.      Hukum menjadi dinamis 

2.      Hukum menjadi sebuah kenyataan konkrit bukan sekadar kenyataan normatif 

3.      Hukum bersumber pada realita kehidupan sosial/masyarakat 

4.     Hukum menjadi terbuka dengan nilai-nilai kemasyarakatan seperti kebiasaan, adat dan moral ataupun agama.

REALISME HUKUM  

Ciri-ciri pemikiran:

1.      Hukum adalah apa yang dibuat hakim.  Hasilnya adalah  yurisprudensi. Aliran ini berkembang di AS_Anglo Saxon.  

2.      Berdasar pada filsafat pragmatis yg berorientasi hanya pada tujuan dan kenyataan hukum sehingga penerapan hukum yang menjadi fokus aliran ini.  

3.      Hukum adalah preseden yg berkembang di  pengadilan>putusan hakim menjadi sumber hukum.

Manfaat realisme hukum:

1.      Hukum yg dinamis terserap dalam putusan pengadilan 

2.      Hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial 

3.     Hukum terukur lewat efektivitas dan menfaatnya sehingga hukum adalah nyata dan konkrit.

ALIRAN UTILITARIANISME

1.      Pemikiran utilitarianisme berasal dari Inggris yang dipelopori Jeremy Bentham yang menyatakan bahwa hukum bertujuan untuk membahagiakan sebagian besar masyarakat dalam sebuah masyarakat (greatest happiness for the greatest number).  

2.      Pemikiran ini menghendaki hukum itu hanya berada demi tujuan kebergunaannya  

3.      Kalau hukum sudah bermanfaat bagi sebagian besar orang yang menerapkan hukum tersebut maka hukum itu sudah memenuhi tujuan keberadaannya.

HUKUM RESPONSIF 

1.      Responsif adalah aliran pemikiran yang dikembangkan oleh Nonet dan Selznick yang berasal dari Amerika.  

2.      Responsif menginginkan bahwa hukum harus adaptif dan bertanggungjawab terhadap realitas yang ada dan terjadi pada masyarakat. 

3.      Aliran ini lebih sosiologis dan lebih mirip anti-tesis daripada positivisme hukum Kelsen 

4.      Hukum responsif menginginkan hukum bertujuan untuk keadilan ataupun kemanfaatan tanpa harus terus terpaku pada teks-teks hukum. 

HUKUM PROGRESIF

1.      Hukum progresif merupakan mazhab hukum yang dikembangkan di Indonesia oleh  Satjipto Rahardjo.

2.      Hukum progresif  berkehendak agar hukum harus berani terbuka terhadap realitas masyarakat 

3.      Para penegak hukum harus berusaha menafsirkan hukum agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat.  

4.     Hukum harus bersatu padu dengan nilai-nilai di luar hukum agar tercapainya keadilan dan kemanfaatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun