2. Sumber kedua adalah Sunnah yaitu penjelasan tentang ucapan, perbuatan dan tingkah laku Nabi. Sunnah diartikan berfungsi sebagai teladan bagi umat yang beriman.Â
3. Sumber hukum ketiga adalah ijma yaitu pendapat-pendapat yang diterima secara umum dikalangan orang beriman, terutama para ulama, cendekiawan hukum, dalam menafsirkan dua sumber hukum yang utama yaitu Al-Qur'an dan Sunnah.Â
4. Sumber hukum Islam yang terakhir adalah qiyas yaitu penalaran dengan logika atau kerap disebut analogi yang berguna untuk menghasilkan regulasi untuk keadaan situasional. Analogi juga dapat digunakan untuk menetapkan aturan untuk situasi-situasi yang tidak diketahui atau bahkan belum pernah ada sepanjang masa hidup Nabi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H