Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Hukum di Dunia (Common Law, Civil Law, Anglo Saxon, Hukum Adat, Hukum Islam)

4 Oktober 2024   08:02 Diperbarui: 4 Oktober 2024   08:18 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Sumber kedua adalah Sunnah yaitu penjelasan tentang ucapan, perbuatan dan tingkah laku Nabi. Sunnah diartikan berfungsi sebagai teladan bagi umat yang beriman. 

3. Sumber hukum ketiga adalah ijma yaitu pendapat-pendapat yang diterima secara umum dikalangan orang beriman, terutama para ulama, cendekiawan hukum, dalam menafsirkan dua sumber hukum yang utama yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. 

4. Sumber hukum Islam yang terakhir adalah qiyas yaitu penalaran dengan logika atau kerap disebut analogi yang berguna untuk menghasilkan regulasi untuk keadaan situasional. Analogi juga dapat digunakan untuk menetapkan aturan untuk situasi-situasi yang tidak diketahui atau bahkan belum pernah ada sepanjang masa hidup Nabi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun