Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sistem Hukum di Dunia (Common Law, Civil Law, Anglo Saxon, Hukum Adat, Hukum Islam)

4 Oktober 2024   08:02 Diperbarui: 4 Oktober 2024   08:18 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PENGERTIAN SISTEM HUKUM

Menurut  Friedman, sistem hukum adalah suatu sistem yang meliputi substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. 

Pertama, Substansi Hukum yaitu hakikat dari isi yang dikandung di dalam peraturan perundang-undangan. Substansi meliputi semua aturan hukum, baik itu yang tertulis maupun tidak tertulis, seperti halnya hukum materiil (hukum substantif), hukum formil (hukum acara) dan hukum adat.

Kedua, Struktur Hukum yaitu tingkatan atau susunan hukum, pelaksana hukum, lembaga-lembaga hukum, peradilan dan pembuat hukum. Struktur hukum ini didirikan atas tiga elemen yang mandiri

Ketiga, Budaya Hukum yaitu gambaran dari sikap dan perilaku masyarakat terhadap hukum. Hukum harus mampu diterima oleh masyarakat dalam kerangka budaya masyarakat. 

JENIS SISTEM HUKUM

Civil Law/Eropa Kontinental

Menurut sejarah hukumnya, sistem hukum civil law atau Eropa Kontinental merupakan sistem hukum yang diprakarsai oleh "romanistis-germanistis"Yaitu sistem hukum campuran antara unsur-unsur hukum Romawi dan hukum Germana. Di kekaisaran Romawi, civil law berkembang pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus abad VI SM. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Justinianus yang kemudian disebut Corpus Juris Civils.

Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Juris Civils dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Perancis dan Italia juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum civil law/Eropa Kontinental adalah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk tertulis seperti peraturan perundang-undangan.

Idea hukum dari civil law adalah pada kepastian hukum. Sumber hukum utama dalam sistem civil law adalah peraturan perundang-undangan. Prinsip utama dari sistem hukum ini adalah equality before the law yaitu prinsip bahwa setiap orang sama di hadapan hukum. Sehingga setiap orang harus diperlakukan sama. Kesetaraan hak antar manusia adalah dasar dari equality.

Common Law-Anglo Saxon

Merunut pada sejarah, common law tidak pernah mengalami pengaruh langsung dari hukum Romawi. Sehingga common law berbeda secara fundamental dalam perkembangannya dengan tatanan-tatanan hukum Romanistis-Germanistis/ Eropa Kontinental. Common law berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem Common Law dan sistem unwritten Law. Walaupun disebut sebagai unwritten Law tetapi tidak sepenuhnya benar, karena di dalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statutes)

Sumber hukum dalam sistem hukum common law-Anglo Saxon adalah putusan-putusan hakim atau pengadilan (judicial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, maka prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum. Sumber-sumber hukum pada sistem ini misalkan putusan hakim, kebiasaan dan administrasi negara tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu seperti dalam sistem Eropa Kontinental. 

Idea hukum dalam common law-Anglo Saxon adalah keadilan dan kemanfaatan. Prinsip utama dari sistem hukum ini adalah equity before the law yaitu prinsip bahwa setiap orang memiliki hak keadilan di hadapan hukum. Sehingga setiap orang harus diperlakukan secara adil meski tidak harus diperlakukan sama. Hak keadilan antar manusia adalah dasar dari equity.

Hukum Adat

Sistem hukum adat terdapat dan berkembang di lingkungan kehidupan sosial, terutama di masyarakat Indonesia, Cina, Jepang, India dan negara lain dibelahan benua Asia dan Afrika. Di Indonesia awal mula istilah hukum adat adalah dari istilah "Adatrecht" yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronye. Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakat. 

Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang. Tolak ukur keinginan yang akan dilakukan oleh manusia adalah kehendak suci dari nenek moyangnya. Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh keadaan sosial. Karena sifatnya yang mudah berubah dan menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat sangat elastis. Karena sumbernya tidak tertulis hukum adat tidak kaku. Hukum adat bersumber kepada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.

Hukum Islam

Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa dan Amerika secara individual dan kelompok. Perkembangan hukum Islam di negara-negara kawasan tersebut disebabkan oleh penyebaran agama Islam. Untuk sebagian negara di Asia dan Afrika perkembangannya sesuai dengan pembentukan negara dalam melandaskan kehidupan kebangsaan dan kenegaraannya yang berasaskan ajaran Islam

Sumber hukum Islam.

1. Sumber utama dan tertinggi hukum Islam adalah Al-Qur'an. Kitab suci ini dibagi menjadi 30 juz. Keseluruhannya terdiri dari 114 surat, yang akhirnya dibedakan menjadi lebih dari 6.200 ayat yang masing-masing terdiri dari beberapa baris. 

2. Sumber kedua adalah Sunnah yaitu penjelasan tentang ucapan, perbuatan dan tingkah laku Nabi. Sunnah diartikan berfungsi sebagai teladan bagi umat yang beriman. 

3. Sumber hukum ketiga adalah ijma yaitu pendapat-pendapat yang diterima secara umum dikalangan orang beriman, terutama para ulama, cendekiawan hukum, dalam menafsirkan dua sumber hukum yang utama yaitu Al-Qur'an dan Sunnah. 

4. Sumber hukum Islam yang terakhir adalah qiyas yaitu penalaran dengan logika atau kerap disebut analogi yang berguna untuk menghasilkan regulasi untuk keadaan situasional. Analogi juga dapat digunakan untuk menetapkan aturan untuk situasi-situasi yang tidak diketahui atau bahkan belum pernah ada sepanjang masa hidup Nabi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun