Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menyeimbangkan Eksistensi Adat dengan Negara

25 September 2024   12:36 Diperbarui: 25 September 2024   12:38 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi...sumber gambar: infopublik.id

Sebagaimana telah disampaikan bahwa eksistensi adat yang secara jelas diakui keberadaannya oleh konstitusi negara (Pasal 18B ayat (2) ), sebenarnya masih belum memberikan kepastian hukum. Mengapa demikian? Karena belum ada peraturan perundang-undangan yang menjadi turunan dari ketentuan UUD tersebut. Sudah sebaiknya Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) segera disahkan menjadi UU. RUU tersebut sangatlah penting untuk menjamin eksistensi adat.

Kepastian hukum terhadap adat semisal disahkannya RUU Masyarakat Adat menjadi UU kelak menyeimbangkan eksistensi adat dengan negara. Eksistensi negara yang sudah berkepastian hukum sudah seyogyanya beriringan dengan eksistensi adat yang berkepastian hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun