Sebagaimana telah disampaikan bahwa eksistensi adat yang secara jelas diakui keberadaannya oleh konstitusi negara (Pasal 18B ayat (2) ), sebenarnya masih belum memberikan kepastian hukum. Mengapa demikian? Karena belum ada peraturan perundang-undangan yang menjadi turunan dari ketentuan UUD tersebut. Sudah sebaiknya Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) segera disahkan menjadi UU. RUU tersebut sangatlah penting untuk menjamin eksistensi adat.
Kepastian hukum terhadap adat semisal disahkannya RUU Masyarakat Adat menjadi UU kelak menyeimbangkan eksistensi adat dengan negara. Eksistensi negara yang sudah berkepastian hukum sudah seyogyanya beriringan dengan eksistensi adat yang berkepastian hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H