Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Geotermal, Wajah Dilematis Pembangunan Nasional

5 Juli 2024   15:18 Diperbarui: 6 Juli 2024   07:21 601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Pertamina Geothermal Energy.

Indonesia menjadi negara dengan cadangan geotermal terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat. Sebesar 40% cadangan panas bumi di dunia ada di bumi Indonesia. 

Sebagaimana diketahui, panas bumi menjadi sumber energi terbarukan yang termasuk dalam kategori energi hijau. Kini pemanfaatan energi panas bumi sedang menjadi proyek strategis dari sebagian besar negara di dunia. Sudah tentu termasuk Indonesia.

Namun, meskipun geotermal sebagai energi ramah lingkungan dan menjadi proyek stategis nasional di bawah rezim Jokowi, tetap saja tidak untuk menapik fakta bahwa geotermal memang menjadi wajah dilematis dari sebuah pembangunan pada bangsa kita. 

Satu sisi sebagai upaya negara dalam menggapai kemakmuran rakyat, terutama dalam aspek pemenuhan energi. Sementara itu, di lain sisi sebagai momok bagi masyarakat yang terdampak.

Harta Karun Kemajuan

Dilansir dari kompas.com pada tahun 2023 potensi sumber energi yang terkandung dalam perut bumi Indonesia mencapai 23.965,5 megawatt (MW). Saat ini, potensi tersebut baru dimanfaatkan sekitar 9,8 persen dengan kapasitas pembangkit listrik terpasang sebesar 2.342,63 MW. 

Ini artinya cadangan panas bumi yang terkandung dalam perut bumi kita masih sekitar 90% belum dimanfaatkan. Hal ini tentu saja sangat disayangkan di tengah situasi kehidupan ekonomi masyarakat yang semakin tak menentu.

Besarnya cadangan energi panas bumi yang kita miliki sudah semestinya dijadikan harta karun kemajuan bagi negara, bukan malahan dianggap sebagai kutukan. 

Tidak terlepas dari itu, penting untuk disadari bahwa kebutuhan akan energi terbarukan dewasa ini semakin tinggi. Pola kehidupan zaman yang menuntut kreativitas dan inovasi pada berbagai sektor kehidupan tentu saja berjalan seiring dengan kebutuhan akan energi. Sekarang ini geliat industri rumahan, profesi konten kreator, sekolah, kuliah, pekerjaan; membutuhkan stabilitas energi.

Pengembangan geotermal kemudian diniscayakan menjadi jawaban atas tuntutan stabilitas energi. Dengan demikian, harta karun energi panas bumi Indonesia yang mencapai 23 gigawatt (GW) akan mencukupi kebutuhan energi negara. 

Kekayaan cadangan panas bumi yang dimiliki bangsa kita sudah sebaiknya dapat dimanfaatkan dengan baik oleh negara. Eksplorasi geotermal haruslah menjadi salah satu bukti nyata bahwa negara memang benar-benar hadir untuk mengusahakan kemakmuran rakyatnya. Harta karun kemajuan tersebut tidak boleh hanya dijadikan kebanggaan semu.

Dampak-dampak yang Ditakutkan

Geotermal sebagai harta karun kemajuan tentu saja tidak sepenuhnya dipandang sebagai sesuatu yang mutlak baik. Sudah sebaiknya semua pihak harus realistis bahwa setiap kegiatan eksplorasi alam pastilah berdampak pada alam itu sendiri. 

Tidak boleh menafikan bahwa terdapat beberapa aspek kehidupan yang ditakutkan berdampak buruk akibat kehadiran proyek geotermal. Ada 4 unsur yang paling ditakutkan yakni: lingkungan, bencana, kesehatan dan hak ulayat.

Pertama, lingkungan. Rasa-rasanya, setiap kali ada perencanaan hingga pengembangan pembangunan geotermal, lingkungan menjadi issue yang paling getol disuarakan. Didengungkan bahwa ketika ada proyek geotermal maka akan berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Akan terjadi pencemaran lingkungan: tanaman-tanaman sekitar akan selalu gagal panen; tanaman kerdil; ekosistem sungai akan mati; dan lainnya. 

Kedua, bencana. Hal yang tidak kalah penting ditakutkan berdampak adalah terjadinya bencana, katakanlah terjadi longsor. Lazimnya logsor memang disebabkan oleh bencana alam, akan tetapi tidak menutup kemungkinan juga terjadi akibat pengerjaan ataupun pengoperasian energi geotermal. Terutama pula, kacamata awam ketika melihat turbin-turbin dan uap putih seperti asap yang terlihat pada lokasi pengoperasian; pasti begitu menyeramkan.

Ketiga, kesehatan. Selain berdampak pada alam, kehadiran geotermal juga ditakutkan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat sekitar. Issue kesehatan yang paling sering dibicarakan adalah infeksi saluran pernapasan (ispa). 

Ditakutkan bahwa dengan dikelolanya panas bumi oleh mesin-mesin canggih, maka akan menebarkan racun yang dapat mengganggu pernapasan manusia. Kandungan gas alami yakni H2S tidak jarang ditakutkan menjadi lebih buruk akibat pemanfaatan energi geotermal.

Keempat, tanah ulayat. Tidak saja ditakutkan berdampak buruk bagi alam dan manusia, pembangunan dan pengembangan geotermal juga ditakutkan merusak tanah ulayat masyarakat adat. 

Tanah ulayat merupakan tanah yang status kepemilikannya secara turun temurun dan bersifat komunal (milik bersama) dari suatu masyarakat adat. Kehadiran proyek geotermal dianggap merusak tanah ulayat dan terutama akan dapat memarjinalkan masyarakat adat.

Beberapa dampak yang ditakutkan terhadap keberadaan program geotermal di atas, merupakan hal yang wajar disuarakan. Dikatakan wajar karena ketakutan-ketakutan tersebut merupakan hak setiap orang dalam suatu masyarakat terdampak. 

Dengan demikian, para pejabat terkait (stakeholders) harus selalu melakukan perencanaan, pelaksanaan hingga pengoperasian geotermal secara matang. Terutama pada tahap perencanaan, negara melalui perusahaannya harus benar-benar melakukan kajian-kajian serius terhadap dampak-dampak buruk yang ditakutkan. 

Kewajiban dan Kekuasaan Negara

Dampak-dampak buruk pembangunan dan pengembangan proyek strategis nasional geotermal, tidak kemudian membuat negara lalai dengan kewajiban dan kekuasaannya dalam hal memperjuangkan kesejahteraan rakyat. 

Sebagaimana diamanatkan konstitusi negara yakni Alinea Keempat UUD 1945 tentang tujuan bernegara yang salah satunya kesejahteraan umum, maka negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan perintah konstitusi tersebut. Geotermal yang diniscayakan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak juga wajib terus diupayakan negara.

Untuk melaksanakan tujuan kesejahteraan umum sesuai amanah UUD 1945 maka Pasal 33 UUD 1945 secara terang mengatur tentang pemanfaatan sumber daya alam untuk perekonomian negara. 

Listrik sebagai kebutuhan hajat hidup orang banyak wajiblah dikuasai negara. Sebagai perusahaan negara yang mengurusi kelistrikan negara, PLN mengemban tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ketentuan Pasal 33 ayat (2) di atas, bermakna bahwa konstitusi negara Indonesia mewajibkan negara untuk menguasai cabang-cabang produksi penting termasuk listrik untuk kemajuan dan kesejahteraan negara. 

Lalu terkait sumber daya alam yang ada di dalam bumi wilayah NKRI secara konstitusional juga ditegaskan bahwa dikuasai negara dan diperuntukan kemakmuran rakyat. Perhatikan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berikut: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Pasal ini bermakna bahwa seluruh kekayaan alam yang terkandung pada bumi Indonesia dikuasi negara agar dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Begitu pula kaitannya dengan kekayaan energi panas bumi di Indonesia harus dikuasai negara untuk digunakan bagi kesejahteraan umum. 

Terkait kewajiban dan kekuasaan negara, dapat dipahami bahwa UUD 1945 telah memberikan kewajiban sekaligus kekuasaan kepada negara untuk memajukan kesejahteraan umum rakyat Indonesia.

Menjadi Dilema Pembangunan

Geotermal sebagai harta karun kemajuan sekaligus momok bagi masyarakat terdampak, ketika diperhadapkan dengan kewajiban dan kekuasaan negara, maka akan menjadi dilema pembangunan. 

Energi terbarukan yang dihasilkan dari panas bumi tersebut satu sisi hendak dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, tetapi di lain sisi menimbulkan ketakutan-ketakutan pada perusakan lingkungan; bencana; kesehatan dan tanah ulayat; menciptakan suatu dilema. Dilema ini kemudian memberi beban pada kewajiban dan kekuasaan negara dalam hal memanfaatkan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.

Pada akhirnya, kita semua dituntut untuk lebih realistis terhadap upaya-upaya negara dalam memajukan kesejahteraan bersama. Sekaligus realistis dengan ketakutan-ketakutan yang disuarakan masyarakat terdampak. 

Sumber Gambar: Pertamina Geothermal Energy.
Sumber Gambar: Pertamina Geothermal Energy.

Oleh karena itu, ada dua catatan penting terkait geotermal yang menjadi wajah dilematis pembangunan nasional. Pertama, negara yang terwujud nyata dalam diri PLN sebagai pelaku utama pembangunan dan pengembangan energi geotermal wajib melakukan perencanaan dan pendekatan yang efektif.

Misalkan, dalam tahap perencanaan maka dilakukan pendekatan kepada masyarakat terdampak secara berkesinambungan. Untuk wilayah-wilayah yang masih kental dengan adat-budaya maka dilakukan pendekatan kultural. Selain itu, sangat penting untuk melakukan penyebarluasan pengetahuan terkait geotermal kepada masyarakat sehingga ketakutan-ketakutan di atas tidak terus menghantui pikiran masyarakat.

Kedua, masyarakat sebagai pihak yang terdampak oleh proyek strategis nasional seperti geotermal sebaiknya selalu membuka diri dengan informasi dan pengetahuan terkait geotermal. Tidak boleh pakai prinsip "pokoknya"saja. 

Masyarakat sebaiknya memberikan alasan-alasan yang logis dan terukur dalam mendukung ataupun menolak geotermal. Masyarakat tidak boleh mau saja diperdayakan pihak-pihak tertentu yang sebenarnya memiliki kepentingan terselubung (hidden interest), tetapi menebarkan narasi merugikan satu pihak. 

Ketika dua hal di atas dilakukan dengan baik maka wajah dilematis pembangunan nasional tidak akan terus ditemukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun