Mohon tunggu...
Fais Yonas Boa
Fais Yonas Boa Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Peneliti

Aksara, Kopi dan kepolosan Semesta

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Geotermal, Wajah Dilematis Pembangunan Nasional

5 Juli 2024   15:18 Diperbarui: 6 Juli 2024   07:21 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: Pertamina Geothermal Energy.

Dengan demikian, para pejabat terkait (stakeholders) harus selalu melakukan perencanaan, pelaksanaan hingga pengoperasian geotermal secara matang. Terutama pada tahap perencanaan, negara melalui perusahaannya harus benar-benar melakukan kajian-kajian serius terhadap dampak-dampak buruk yang ditakutkan. 

Kewajiban dan Kekuasaan Negara

Dampak-dampak buruk pembangunan dan pengembangan proyek strategis nasional geotermal, tidak kemudian membuat negara lalai dengan kewajiban dan kekuasaannya dalam hal memperjuangkan kesejahteraan rakyat. 

Sebagaimana diamanatkan konstitusi negara yakni Alinea Keempat UUD 1945 tentang tujuan bernegara yang salah satunya kesejahteraan umum, maka negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan perintah konstitusi tersebut. Geotermal yang diniscayakan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat banyak juga wajib terus diupayakan negara.

Untuk melaksanakan tujuan kesejahteraan umum sesuai amanah UUD 1945 maka Pasal 33 UUD 1945 secara terang mengatur tentang pemanfaatan sumber daya alam untuk perekonomian negara. 

Listrik sebagai kebutuhan hajat hidup orang banyak wajiblah dikuasai negara. Sebagai perusahaan negara yang mengurusi kelistrikan negara, PLN mengemban tugasnya sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945: Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ketentuan Pasal 33 ayat (2) di atas, bermakna bahwa konstitusi negara Indonesia mewajibkan negara untuk menguasai cabang-cabang produksi penting termasuk listrik untuk kemajuan dan kesejahteraan negara. 

Lalu terkait sumber daya alam yang ada di dalam bumi wilayah NKRI secara konstitusional juga ditegaskan bahwa dikuasai negara dan diperuntukan kemakmuran rakyat. Perhatikan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berikut: Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 

Pasal ini bermakna bahwa seluruh kekayaan alam yang terkandung pada bumi Indonesia dikuasi negara agar dapat digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Begitu pula kaitannya dengan kekayaan energi panas bumi di Indonesia harus dikuasai negara untuk digunakan bagi kesejahteraan umum. 

Terkait kewajiban dan kekuasaan negara, dapat dipahami bahwa UUD 1945 telah memberikan kewajiban sekaligus kekuasaan kepada negara untuk memajukan kesejahteraan umum rakyat Indonesia.

Menjadi Dilema Pembangunan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun