Apa itu Pancasila norma dasar negara?
Sebelum kita membahas tentang Pancasila sebagai norma dasar, terlebih dahulu kita harus memahami atau memiliki pengetahuan dan pengertian terkait norma.
Kata norma atau istilah norma berasal dari bahasa Yunani yaitu nomoi atau nomos. Kalau misal kita membaca buku, ada istilah nomoi atau nomos maka itu merupakan bahasa yunani, yang artinya norma atau aturan.
Dan terkait norma juga, kita juga perlu tahu dan seharusnya tahu soal bagaimana proses terbentuknya norma.
Ada dua dasar yang membentuk suatu norma
Pertama, norma dibentuk berdasarkan adanya kesepakatan bersama suatu masyarakat.
Kedua, adanya perintah penguasa. Tidak boleh dipungkiri bahwa zaman bernegara kuno, norma atau aturan dibentuk berdasarkan perintah dari penguasa.
Sifat norma
Sifat norma adalah perintah dan larangan.
Syarat norma
Selain dasar yang membentuk norma dan sifat norma, kita juga perlu tahu syarat dari norma.
Ada dua syarat, sesuatu itu layak disebut norma. Terkait syarat ini, kita akan mengutip pemikiran zaverbergen.
Pertama, suatu perintah atau kesepakatan layak disebut norma kalau di dalam perintah atau kesepakatan itu, menjadi sumber patokan perilaku dalam suatu masyarakat ataupun dalam suatu negara.
Sebagai patokan perilaku, maka norma harus mampu menggiring orang supaya berperilaku sesuai dengan apa yang tercantum di dalam norma tersebut.
Kedua, suatu perintah atau kesepakatan layak disebut norma, kalau di dalam perintah atau kesepakatan itu, menjadi sumber penilaian perilaku dalam suatu masyarakat ataupun dalam suatu negara.
Definisi norma
Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, maka kita dapat mendefinisikan norma sebagai suatu kesepakatan atau perintah, yang menjadi sumber patokan dan penilaian perilaku bagi suatu masyarakat.
Stuffenbau Theory Kelsen-Nawiasky
Berikutnya, kita akan membicarakan dasar pijak dari tema kita tentang Pancasila sebagai norma dasar negara.
Kalau membicarakan Pancasila sebagai dasar negara, sudah tentu kita membicarakan terkait teori atau pemikiran, yang mendasari kenyataan bahwa Pancasila sebagai norma dasar negara.
Teori yang melandasi posisi Pancasila sebagai norma dasar negara tidak lain adalah stufenbau theory. Atau teori hirarki norma.
Pertanyaannya sekarang adalah apa itu teori hirarki norma, atau apa itu stufenbau teori?
Menurut teori hirarki norma, setiap norma yang ada dalam suatu negara sifatnya dari abstrak menuju konkret. Jadi, dari hal yang paling umum menuju hal yang paling khusus. Makanya kalau kita melihat teori hirarki norma, sering digambarkan sebagai sebuah piramida. Jadi, ada norma yang menjadi puncak; untuk kemudian dari puncak itu, norma tersebut kemudian dikonkretkan.
Kemudian kalau kita bicara hirarki norma, maka itu artinya setiap norma saling berjenjang. Berikutnya, kalau kita bicara teori hirarki norma atau teori norma berjenjang, maka kita sudah seharusnya tahu bahwa pencetus utama dari teori ini adalah Hans Kelsen.
Dari hans kelsen, teori ini kemudian dikembangkan oleh muridnyam yang bernama Hans Nawiaski.
Menurut Hans Kelsen, sebagai pencetus utama dari stufenbau teori, norma dalam suatu negara sifatnya harus vertikal yaitu dari norma dasar, yang ia sebut grund norm, kemudian dikonkretkan menjadi norma-norma yang lain.
Menurut Kelsen, puncak dari segala norma yang berlaku dalam suatu negara adalah norma dasar atau grund norm. Di bawah grund norm, barulah, ada yang namanya norma-norma lain, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan daerah.
Kalau Hans Kelsen, membicarakan stufenbau teori secara umum, maka muridnya Hans Nawiaski kemudian mengembangkan teori stufenbau Kelsen, menjadi lebih detail atau lebih rinci.Â
Kalau menurut Kelsen, hirarki norma itu hanya dari norma dasar sampai pada norma-norma di bawahnya, maka Nawiaski kemudian menawarkan di bawah grund norm atau istilah Nawiaski stat fundamental norm atau norma dasar negara, ada yang namanya aturan pokok negara, di bawah aturan pokok itu, barulah aturan formal, kemudian di bawahnya, barulah ada aturan konkret atau aturan pelaksana.
Penerapan Stuffenbau Theory
Teori hirarki norma Kelsen yang dikembangkan Nawiaski, telah dipraktikkan secara luas oleh negara-negara sekarang ini, tidak terkecuali negara kita.
Kalau kita lihat sistem hirarki atau sistem tata urutan norma kita, sesuai dengan teori stufenbau dari Hans Kelsen yang dikembangkan oleh Nawiaski tersebut.
Makanya, kalau kita lihat tata urutan peraturan perundang-undangan kita, itu mulai dari yang abstrak sampai ke konkret. Misalkan, mulai dari UUD 1945, undang-undang, sampai ke peraturan pelaksananya.
Terkait norma dasar negara, ada yang mengatakan norma dasar negara kita adalah Pancasila. Ada pula yang mengatakan norma dasar negara kita adalah undang-undang dasar 1945.
Terkait hal ini, saya secara pribadi bersih keras mengatakan norma dasar negara kita adalah Pancasila, bukan undang-undang dasar 1945. Undang-undang dasar 1945 adalah aturan pokok negara bukan norma dasar negara.
Makanya menurut saya, sistem hirarki norma negara kita yang paling ideal adalah Pancasila, sebagai norma dasarnya, kemudian undang-undang dasar 1945, sebagai norma di bawahnya, sampai pada peraturan-peraturan pelaksana.
Dalam artikel jurnal saya, di jurnal konstitusi (Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional, Vol.15 No.1 Tahun 2018) ataupun di buku saya (Pancasila dalam sistem hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017)Â saya menekankan bahwa Pancasila sebagai norma dasar.Â
Bahkan saya juga menggaungkan supaya dalam undang-undang tentang sistem peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal hirarki peraturan perundang-undangan, Pancasila harus dimasukkan ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan kita.
Kalau dalam undang-undang sekarang, yakni undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU ini telah diubah menjadi UU No.15 Tahun 2019), Pancasila tidak dimasukkan ke dalam tata urutan atau hirarki peraturan perundang-undangan.
Padahal, kalau kita konsisten mengikuti teori stufenbau atau teori hirarki norma, maka seharusnya Pancasila sebagai norma dasar negara; Pancasila juga seharusnya dimasukkan ke dalam sistem tata urutan peraturan perundang-undangan kita.
Mengapa Pancasila disebut sebagai norma dasar?
Ada tiga jawaban terkait pertanyaan ini.
Pertama, secara norma Pancasila sudah layak sebagai norma karena telah memenuhi dua syarat norma, yakni sebagai sumber patokan perilaku sekaligus sebagai sumber penilaian perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua, Pancasila sebagai norma dasar karena kandungan materi Pancasila yang terwujud dalam lima sila Pancasila, itu bersifat abstrak sekaligus filosofis. Karena kandungan abstrak dan filosofis tersebut, maka Pancasila kemudian menjadi dasar sekaligus menjadi puncak dari segala norma yang berlaku di Indonesia.
Ketiga, Pancasila disebut norma dasar karena Pancasila menjadi induk dari segala peraturan dan norma, yang ada dan berlaku di indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI