Terkait norma dasar negara, ada yang mengatakan norma dasar negara kita adalah Pancasila. Ada pula yang mengatakan norma dasar negara kita adalah undang-undang dasar 1945.
Terkait hal ini, saya secara pribadi bersih keras mengatakan norma dasar negara kita adalah Pancasila, bukan undang-undang dasar 1945. Undang-undang dasar 1945 adalah aturan pokok negara bukan norma dasar negara.
Makanya menurut saya, sistem hirarki norma negara kita yang paling ideal adalah Pancasila, sebagai norma dasarnya, kemudian undang-undang dasar 1945, sebagai norma di bawahnya, sampai pada peraturan-peraturan pelaksana.
Dalam artikel jurnal saya, di jurnal konstitusi (Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional, Vol.15 No.1 Tahun 2018) ataupun di buku saya (Pancasila dalam sistem hukum, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017)Â saya menekankan bahwa Pancasila sebagai norma dasar.Â
Bahkan saya juga menggaungkan supaya dalam undang-undang tentang sistem peraturan perundang-undangan, terutama dalam hal hirarki peraturan perundang-undangan, Pancasila harus dimasukkan ke dalam tata urutan peraturan perundang-undangan kita.
Kalau dalam undang-undang sekarang, yakni undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU ini telah diubah menjadi UU No.15 Tahun 2019), Pancasila tidak dimasukkan ke dalam tata urutan atau hirarki peraturan perundang-undangan.
Padahal, kalau kita konsisten mengikuti teori stufenbau atau teori hirarki norma, maka seharusnya Pancasila sebagai norma dasar negara; Pancasila juga seharusnya dimasukkan ke dalam sistem tata urutan peraturan perundang-undangan kita.
Mengapa Pancasila disebut sebagai norma dasar?
Ada tiga jawaban terkait pertanyaan ini.
Pertama, secara norma Pancasila sudah layak sebagai norma karena telah memenuhi dua syarat norma, yakni sebagai sumber patokan perilaku sekaligus sebagai sumber penilaian perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua, Pancasila sebagai norma dasar karena kandungan materi Pancasila yang terwujud dalam lima sila Pancasila, itu bersifat abstrak sekaligus filosofis. Karena kandungan abstrak dan filosofis tersebut, maka Pancasila kemudian menjadi dasar sekaligus menjadi puncak dari segala norma yang berlaku di Indonesia.