Mohon tunggu...
Fairuzziah PutriFebriyanti
Fairuzziah PutriFebriyanti Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Lampung

saya merupakan mahasiswa universitas lampung, Jurusan Ilmu Administrasi Negara

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Analisis Kasus Penyalahgunaan Narkoba hingga Pelanggaran Kode Etik Oleh Andi Arief Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Tahun 2019

20 April 2024   01:38 Diperbarui: 20 April 2024   03:16 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus pemakaian dan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Andi Arief banyak mendapat pemberitaan media. Pria kelahiran 20 November 1970 ini ialah politikus yang pernah menjabat sebagai Wasekjen Partai Demokrat dan Staf Khusus Penasihat Presiden Bidang Penanggulangan Bencana dan Bantuan Sosial pada Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Mengingat Andi punya andil besar dalam dua kemenangan SBY di Pilpres, maka posisi tersebut cukup tepat dan pantas diberikan

Kasus Andi Arief menjadi titik fokus dalam mengeksplorasi kerumitan politik dan kejahatan. Dengan asumsi bahwa politisi memiliki pengaruh yang besar, mereka sering menjadi target bagi pengedar narkoba untuk menjadi mitra dalam perdagangan gelap. Dapat diketahui bahwa Andi Arief diduga menyalahgunakan narkoba setelah diketahui menggunakan obat terlarang. Menurut informasi Kombes Krisno Siregar, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengatakan bahwa Andi Arief diduga mengonsumsi sabu, sehingga ia ditangkap dan ditahan di sebuah hotel di kawasan Slipi, Jakarta Barat. Berita penahanannya dengan cepat tersebar di media. Informasi masyarakat mengenai penggunaan narkoba di kamar hotel menjadi sumber pertama penangkapan tersebut. Setelahnya, polisi melakukan pemetaan dan penyelidikan sebelum melakukan penggerebekan. Polisi menyita bukti satu set gadget penggunaan narkoba dalam penangkapan tersebut. Setelah melewati pemeriksaan Andi Arief diketahui mengandung sabu atau metafetamin dalam urinnya setelah dilakukan pemeriksaan.

Sebagai tokoh politik dan menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief sepatutnya melaksanakan tugasnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu yang menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab dan kurangnya integritas dalam menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan narkoba akan menghadapi hukuman pidana, yang berarti bahwa mereka yang menyalahgunakan narkoba juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran terkait narkoba. Oleh karena itu, untuk menghasilkan hasil yang diinginkan, setiap orang harus berusaha dan memberikan bantuan. Karena persoalan ini tidak akan selesai dengan sendirinya, meski ada undang-undang yang memberikan sanksi berat, implementasinya sangat bergantung pada kerja sama semua pihak, baik dari aparat keamanan, pemerintah, lingkungan, keluarga, hingga pendidik di sekolah.

Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian utama di Indonesia telah tertuju pada isu pelanggaran etika yang melibatkan tokoh politik atau pejabat pemerintah dalam kasus narkoba. Kasus-kasus ini menunjukkan tantangan kompleks yang dihadapi oleh para pemimpin dalam menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas mereka sebagai tokoh politik. Tahir Azhari (1992) menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber etika sekaligus hukum sebagai aturan hukum. Menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, "Etika Kehidupan Berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari khususnya yang bersifat universal, ajaran agama, , dan nilai-nilai luhur kebudayaan nasional yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam bersikap, berperilaku, dan berpikir berpikir dalam kehidupan berbangsa." Artinya nilai-nilai etika Pancasila sudah terkodifikasi.

Setiap profesi, termasuk politisi dalam konteks luasnya, diharapkan mengikuti kode etik untuk menjaga integritas dan martabat profesi tersebut. Demikian pula, partai politik sebagai tempat politisi berkembang, diperlukan pedoman moral khusus untuk membimbing penggunaan posisi strategis sebagai elemen kunci dalam sistem demokrasi. Sebagai entitas hukum yang melayani kepentingan publik, partai politik diharapkan untuk tidak hanya dijalankan secara profesional, transparan, dan demokratis, tetapi juga harus sepenuhnya memprioritaskan kepentingan masyarakat umum.. Politisi dari berbagai partai juga diharapkan memenuhi standar perilaku minimum untuk melayani masyarakat dengan layak, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Penggunaan narkoba yang dilakukan Andi Arief bertentangan dengan kode etik partai politik dan politisi sebagaimana diatur dalam kode etik tersebut. Namun, hal yang menjadi perhatian khusus dalam kasus ini adalah pelanggaran terhadap integritas dan ketaatan pada hukum, yang diatur dalam isi kode etik politisi,meliputi:

a. Berintegritas

  • Dengan tidak menggunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi
  • Menjaga kehormatan dan martabat
  • Mematuhi norma sosial
  • Larangan untuk meminta atau memberikan hadiah terkait dengan jabatan politik, melarang keluarga dekat untuk menerima hadiah semacam itu.
  • Politisi yang pindah partai harus melewati proses rekrutmen yang layak, dan harus bebas dari kasus korupsi, narkotika, dan obat-obatan terlarang.

b. Ketaatan pada hukum

  • Menjadi teladan bagi masyarakat
  • Bekerja sama dengan penegak hukum
  • Mematuhi hukum yang berlaku
  • Tidak memanfaatkan jabatan untuk mempengaruhi proses peradilan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Dalam konteks ini, segala politisi dan partai politik diharapkan mematuhi kode etik yang telah disahkan. Kode etik ini mencakup prinsip-prinsip integritas dan kepatuhan pada hukum yang seharusnya dipegang teguh oleh tiap politisi. Kejadian penyalahgunaan narkoba oleh Andi Arief adalah contoh konkret dari pelanggaran kode etik yang seharusnya menjadi perhatian bagi  pihak yang terlibat dalam proses politik

Penegakkan Etika dan Reaksi Pemerintah terhadap Kasus Penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan oleh Andi Arief

Sejak berita penangkapan Andi menyebar, DPP Partai Demokrat langsung mengadakan rapat untuk menetapkan sanksi. Namun, Partai masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Andi Arief, sehingga belum menjatuhkan hukuman formal dalam permasalahan ini. Ferdinand Hutahaean, Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Partai Demokrat, mengaku belum memutuskan sanksi apa yang akan diterapkan kepada Andi.Partai menyatakan komitmennya untuk mendukung proses hukum tanpa campur tangan politik.

Pada akhirnya, Andi Arief lebih dulu memutuskan untuk mundur dari kepengurusan partai dengan sanksi tambahan berupa penundaan keanggotaan partai untuk sementara waktu. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap perilaku yang melanggar hukum dan kode etik partai. Hal itu diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal parati Demokrat Rachland Nashidik.

Kesimpulan

Dalam situasi ini, sebagai sebuah partai politik, penting untuk menegaskan sikap dan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang memakai narkoba. Sebagai entitas politik, partai politik memiliki visi-misi yang harus sejalan dengan peran, fungsi, dan tujuan untuk merealisasikan aspirasi rakyat. Namun, dalam konteks politik Indonesia, Politisi dan pimpinan partai belum memanfaatkan secara maksimal posisi strategis partai politik. Hal ini terlihat dari buruknya kualitas partai politik, oknum wakil rakyat, dan politisi. Oleh karena itu, dibutuhkan sistem integritas bagi partai politik untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa semua tindakan dan keputusan yang diambil bertujuan untuk memperkuat demokrasi dan membangun tata kelola pemerintahan yang baik

Daftar Pustaka :

Hasibuan, P. A. S., Indrawati, M., & Hartati, C. S. (2018). Punahnya Etika Moral Elit Politik di Indonesia. MAP (Jurnal Manajemen Dan Administrasi Publik), 1(04), 458-463.

Setiawan, A., & Fauzi, E. A. (2019). Etika kepemimpinan politik dalam penyelenggaraan pemerintahan Indonesia. Jurnal Pemerintahan Dan Kebijakan (JPK), 1(1), 1-12.

Warsyim, Y., & Harmoko, H. (2023). Aktualisasi Kode Etik Penyelenggara Negara Di Indonesia. DIVERSI: Jurnal Hukum, 9(1), 62-88.

Najib, A. A. (2020). Pergeseran Peran Partai Politik dalam Mewujudkan Produk Hukum Yang Berdasarkan Pancasila. Nurani Hukum, 2(2), 1-13.

Haris, S. (2016). Naskah kode etik politisi dan partai politik. Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat, Kedeputian Pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan Pusat Penelitian Politik, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Ihsanuddin & Krisiandi. (2019). Kasus Andi Arief, dari Misteri Perempuan hingga Mundur dari Demokrat.                 

Diakses melalui https://nasional.kompas.com/read/2019/03/06/08391811/kasus-andi-arief-dari-misteri-perempuan-hingga-mundur-dari-demokrat?page=all

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun