Keterbukaan Fakta Empiris Oleh Bambang Pacul
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 29 Maret 2023 bersama dengan Mahfud MD selaku Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jakarta, Kompleks Parlemen Senayan. Ditengah rapat tersebut Mahfud MD melontarkan permintaan kepada Bambang Pacul untuk DPR segera merampungkan Undang-undang Perampasan Aset dan dijawab oleh Bambang Pacul bahwa untuk proses lobby itu tidak dapat dilakukan di forum internal DPR melainkan harus terlebih dulu melobby para ketua partai terlebih dahulu.
Dengan statement yang disampaikan oleh Bambang Pacul tersebut, beliau selaku orang yang sudah berkecimpung di dalam DPR RI sejak 2004 pastinya statement tersebut bukan statement bodong tanpa dasar melainkan statement yang lahir berdasarkan kondisi faktual yang terjadi di dalam internal DPR RI. Fakta tersebut tentu sebagai informasi penting sekaligus menyakitkan bagi seluruh rakyat Indonesia karena yang semestinya DPR RI mewakili suara dan kepentingan rakyat namun ternyata DPR hanya mewakili suara dan kepentingan partai politik bahkan oligarki.
Kilas Sejarah DPR Untuk Kepentingan Stabilitas Kekuasaan
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang didirikan sejak tahun 1945 itu sebagai cikal bakal Lembaga Legislatif di Indonesia dibentuk dengan cita-cita sebagai penjelmaan dari bulatnya tekad bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia berdasarkan kedaulatan rakyat. Seiring berjalannya waktu, KNIP berubah nama menjadi DPR baik DPR dan Senat Republik Indonesia Serikat, DPR Sementara, DPR Gotong Royong hingga DPR Republik Indonesia pada saat ini. Anggota DPR sejak awal Republik ini berdiri sudah dipilih oleh rakyat untuk mewakili kepentingan rakyat sebagai representatif, rakyat secara umum mengamanatkan kedaulatannya untuk selanjutnya dilaksanakan oleh para wakilnya di DPR untuk mewujudkan kedaulatan tersebut dengan mengawasi jalannya eksekutif serta membuat regulasi yang akan menjadi payung hukum untuk melindungi hingga mensejahterakan rakyat lewat kebijakan.
Keberadaan DPR sebagai bentuk distribution of power adalah untuk meneguhkan prinsip bahwa Indonesia sebagai negara yang kedaulatan penuh ada di tangan rakyat menurut Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, sehingga pendistribusian kekuasaan sangat penting untuk meminimalisir kekuasaan absolut muncul dalam jalannya roda pemerintahan.
Oleh karena itu sebagai representatif rakyat DPR memiliki fungsi dan hak dalam menjalankan tugas-tugasnya, jika berdasar kepada Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 terdapat 3 fungsi DPR yaitu :
- Legislasi
- Anggaran
- Pengawasan
Selain daripada fungsi, juga terdapat hak yang dimiliki oleh DPR yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak untuk menyatakan pendapat berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Budaya "Manut" Ketua Partai Sebagai Bentuk Pelecehan Terhadap Kedaulatan Rakyat
Statement Bambang Pacul yang seolah menggambarkan begitu superior nya para ketua umum partai politik, ini memperlihatkan Demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Hal itu sangat jelas terlihat ketika seorang Bambang Pacul ketika diminta untuk merampungkan Undang-undang Perampasan Aset yang bertujuan untuk mendukung penegakan hukum terhadap koruptor demi meminimalisir korupsi di bumi ibu pertiwi seketika menyatakan perlu adanya restu atau izin dari ketua umum partai politik terlebih dahulu, ini tentu suatu bentuk kemunduran di era reformasi yang semestinya semakin menjunjung tinggi demokrasi yang memberikan rakyat kedaulatan secara utuh  dengan pembentukan kekuasaan politik di tangan massa-rakyat dan pemilikan alat-alat produksi di tangan rakyat atau sosio-demokrasi disebutnya oleh Soekarno.
Kedudukan partai politik dalam sistem demokrasi adalah sebagai instrumen dalam menciptakan individu-individu dengan watak kepemimpinan yang demokratis untuk estafet keberlangsungan sistem demokrasi itu sendiri. Di Indonesia, partai politik harus memiliki tujuan dan tujuan partai politik harus mengacu pada Pasal 6 Undang-Undang 31 Tahun 2022 Tentang Partai Politik yaitu :
- Tujuan umum Partai Politik adalah:
- Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Tujuan Khusus Partai Politik adalah: memperjuangkan cita-cita bangsa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.