Cara yang paling memungkinkan saat ini untuk dilakukannya pembubaran DPR adalah dengan people power atau kekuatan rakyat untuk menumbangkan Lembaga legislatif yang tidak pro kepada rakyat. Seperti pada Gerakan reformasi 1998, namun yang membedakan adalah pada kala itu yang ditumbangkan ialah presiden otoriter Soeharto. Jika ditanya apa yang menjadi dasar rakyat dapat melakukan pembubaran DPR, konstitusi UUD 1945 menyatakan bahwa rakyat adalah pemilik sah kedaulatan oleh karena itu disebutkan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Secara sederhana dapat ditafsirkan jika pembentukan Lembaga-lembaga negara adalah sebagai cara untuk memaksimalisasi mewujudkan kedaulatan rakyat. Apabila lemabaga-lembaga negara justru berperan sebaliknya yang malah menghambat rakyat mendapatkan kedaulatannya maka rakyat dapat melakukan cara-cara baik yang diatur oleh peraturan maupun tidak, hal itu untuk bertujuan mengembalikan kedaulatan pada tangan rakyat bukan tangan rezim penguasa atau oligarki.
Lantas Apakah Saat Ini DPR Perlu Dibubarkan?
Sangat sangat sangat perlu, apabila DPR dalam pola kerja-kerja nya secara keseluruhan seperti apa yang disampaikan oleh Bambang Pacul. Tunduk dan patuh bukan kepada rakyat selaku yang memberikan mandat kepada mereka melaksanakan kewajiban dan hak serta yang memberikan upah kepada mereka melalui pemungutan pajak negara, tetapi justru jika mereka hanya petugas partai yang mengikuti apa kata partai terlebih jika partai tersebut memiliki hubugan romantis dengan para kapitalis maka pembubaran DPR bukan lagi bias melainkan harus untuk dilakukan.
DPR saat ini pun kian menunjukan tidak amanat kepada rakyat yang dilakukan bersama-sama oleh eksekutif. Mengabaikan aspirasi, tidak dilibatkannya rakyat dalam beberapa produk legislasi, melakukan tindakan inskonstitusi, dan lain sebagainya. Tetapi mereka selalu berkelit dan berkelit seolah apa yang dilakukan adalah untuk kepentingan rakyat padahal bukan untuk rakyat secara keseluruhan tapi golongan kecil rakyat yang memiliki kekuatan modal.
Entah pilar atau instrumen dalam sistem demokrasi, rasa-rasa nya pun jika partai politik hanya menjadi kacung oligarki, hanya mendahului kepentingan pemodal lewat orang-orang nya yang didistribusikan ke dalam kekuasaan dan tidak mendidik rakyat dengan Pendidikan politik teoritis yang ideal maka partai politik yang merupakan corong untuk pendistribusian kader-kader untuk tataran elite sepertinya sudah tidak diperlukan lagi.
Sehingga pendapat terkait perlu atau tidak pembubaran DPR kembali harus melihat situasi dan kondisi, jika DPR memang sudah tidak bisa dan tidak mampu lagi menjadi representatif rakyat yang mewakili rakyat dan hanya mampu mewakili suara partai beserta supplier partai maka DPR patut untuk dibubarkan oleh rakyat selaku pemilik kedaulatan penuh. Namun jika DPR ingin bertaubat dengan tidak menjadikan partai, ketua partai maupun supplier partai sebagai pihak yang harus dilayani lalu para anggota DPR kembali melayani rakyat dengan menyerap aspirasi nya dengan baik dan membuat produk hukum yang dapat menunjang agar rakyat dapat mencapai kesejahteraan maka DPR tidak perlu dibubarkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H